SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Sidang perkara dugaan penggelapan uang kredit usaha rakyat (KUR) di PT BNI Unit Ketapang sebesar Rp 2 miliar dengan terdakwa Qotrol (Q) dan Sumiyeh (S) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3) itu, JPU Kejari Sampang menghadirkan dua orang saksi.
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, dua saksi yang dihadirkan JPU adalah Andika Rosandi (kepala KCP BNI Unit Banyuates 2020) dan Eka Rahmawati (Plt Kepala KCP BNI Unit Banyuates 2021).
”Keduanya dimintai keterangan terkait pengesahan verifikasi administrasi pengajuan pinjaman KUR,” ujarnya.
Berdasar fakta yang mengemuka di persidangan, kepengurusan administrasi dilakukan secara bertahap.
Administrasi itu diajukan korban, kemudian diseleksi oleh terdakwa.
”Kedua saksi tersebut saat kejadian merupakan pejabat yang berhak menentukan pemohon yang mendapatkan pinjaman dana KUR,” ulasnya.
Dijelaskan di hadapan majelis hakim, kedua saksi yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa semua persyaratan yang diajukan kedua terdakwa lengkap.
Artinya, secara prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat.
”Karena itu, akhirnya bisa mencairkan pinjaman dana KUR. Sebab, semuanya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Indra mengatakan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (11/4).
”Agendanya masih sama, pembuktian. Kami nanti akan kembali menghadirkan sejumlah saksi. Rencananya, kami akan menghadirkan lima saksi,” tandas I Gede Indra Hari Prabowo.
Sekadar diketahui, Q dan S harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan uang yang merupakan dana KUR di PT BNI Unit Ketapang.
Q merupakan mantan pegawai PT BNI Unit Ketapang. Sedangkan S berperan sebagai koordinator atau pencari kartu tanda penduduk (KTP). (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti