SAMPANG, RadarMadura.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang mendakwa Qotrol (Q) dan Sumiyeh (S) selaku terdakwa perkara dugaan penggelapan uang kredit usaha rakyat (KUR) di PT BNI Unit Ketapang sebesar Rp 2 miliar dengan dua pasal.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/3).
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, setelah sempat ditunda sepekan lalu, kasus dugaan penggelapan uang KUR PT BNI Unit Ketapang kembali digelar pada Selasa (18/3).
”Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU,” katanya.
Menurut dia, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2001.
”Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2001,” ujarnya.
Dijelaskan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebab, dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
”Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (25/3) dan agendanya adalah pembuktian. Kami nanti akan mendatangkan saksi-saksi,” paparnya.
Sekadar diketahui, Q dan S harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan uang KUR di PT BNI Unit Ketapang.
Q merupakan mantan pegawai PT BNI Unit Ketapang. Sedangkan S berperan sebagai koordinator atau pencari kartu tanda penduduk (KTP). (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti