Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tujuh Saksi Mangkir Sidang Perkara yang Menewaskan Jimmy, JPU Bakal Jemput Paksa jika Tiga Kali Absen

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 18 Maret 2025 | 14:35 WIB
DITUNDA: Tiga terdakwa pembunuh Jimmy Sugito Putra mengikuti sidang pemeriksaan saksi di PN Sampang Senin (17/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DITUNDA: Tiga terdakwa pembunuh Jimmy Sugito Putra mengikuti sidang pemeriksaan saksi di PN Sampang Senin (17/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang perkara pembunuhan Jimmy Sugito Putra, 44, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (17/3).

Agendanya, sidang pemeriksaan tujuh saksi. Sayangnya, semua saksi mangkir dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Wahyuning Dyah Widyastuti mengatakan, agenda sidang perkara dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN Spg itu sama dengan sidang sebelumnya. Yakni, pemeriksaan saksi.

”Kami telah mengundang tujuh saksi untuk diminta hadir pada persidangan kali ini,” ujarnya.

Tujuh saksi yang diminta hadir yakni Kiai Hamduddin, Syafiuddin, Nasirul, Abdul Qadir Jailani, Supandi, Abdus Salam mantan Kades Ketapang Laok, dan Alfianur.

Tapi, mereka tidak ada yang hadir, sehingga agenda sidang ditunda pada Kamis (20/3).

Dyah mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh saksi melalui Polda Jatim sejak Selasa (11/3).

Pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran saksi karena tidak ada pemberitahuan.

”Informasi dari Polda Jatim, pemanggilannya sudah sampai pada semua saksi. Kami tidak menerima keterangan alasan saksi tidak hadir,” ungkapnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap saksi ketentuannya sampai tiga kali.

Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa.

Sebab, ada empat saksi inti yang dibutuhkan keterangannya dalam persidangan.

Yakni Kiai Hamduddin, Nasirul, Abdul Qadir Jailani, dan Abdus Salam.

”Mereka (saksi) harus hadir. Sebab, dalam perkara ini ada keterlibatan mereka di lokasi kejadian,” paparnya.

Farid selaku penasihat hukum (PH) korban mengutarakan, pihaknya pasrahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut pada majelis hakim dan JPU Kejari Sampang maupun JPU Kejati Jatim.

Untuk saksi yang mangkir, JPU masih memiliki kesempatan untuk memanggil lagi.

”Tapi, jika saksi tanpa keterangan saat tidak menghadiri persidangan dan tidak mengindahkan pemanggilan JPU, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Farid menginginkan semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut terungkap di persidangan dan dapat dihukum maksimal.

Keluarga korban menginginkan semua saksi yang diundang JPU hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

”Sehingga perkara ini segera menemui titik terang. Sebab, insiden berdarah ini telah menewaskan klien kami,” tandasnya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemeriksaan #pelaku #pemanggilan #persidangan #Kejari Sampang #kejati jatim #ketidakhadiran #Menewaskan