Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Farhan Didakwa Tiga Pasal Alternatif terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berta SL Danafia • Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:23 WIB
TAK KEBERATAN: Terdakwa Farhan mengikuti sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang di PN Sampang, Kamis (13/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
TAK KEBERATAN: Terdakwa Farhan mengikuti sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang di PN Sampang, Kamis (13/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Farhan, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (13/3).

Sidang perkara nomor 46/Pid.Sus/2025/PN Sampang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ahmad Adib didampingi kedua anggota, Eliyas Eko Setyo dan Adji Prakoso.

Sebelum sidang dimulai, Ahmad Adib memeriksa identitas terdakwa Farhan. Mulai nama lengkap, alamat, usia, dan sebagainya.

Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang membacakan surat dakwaan terhadap Farhan.

JPU Kejari Sampang Eddie Soedrajat menyampaikan, Farhan didakwa tiga dakwaan alternatif.

Pertama yakni perbuatan terdakwa membantu atau melakukan percobaan untuk membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Yakni dengan maksud eksploitasi ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.

”Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 4 jo pasal 10 jo pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

Kedua, terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan.

Kemudian, penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dan sebagainya dengan tujuan mengeksploitasi orang ke wilayah Negara Republik Indonesia.

”Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1), (2) jo pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.

Ketiga, Farhan merupakan perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Farhan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Farhan tidak keberatan terhadap dakwaan tersebut.

”Kami tidak keberatan yang mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim PN Sampang.

Sekadar diketahui, Farhan diamankan Polres Sampang Jumat (29/11/2024). Dia diduga terlibat dalam kasus TPPO.

Dia ditangkap saat mau menjual tiga orang ke Arab Saudi dan Dubai. Korbannya adalah Suharni, 39; Desi, 32; dan Paizah, 38. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#Perdagangan #sampang #terdakwa #kasus #tindak pidana #orang