SAMPANG, RadarMadura.id – Tersangka Imam, warga Asemnonggal, Kecamatan Jrengik, berani membohongi Polres Sampang.
Pria berusia 45 tahun tersebut pulang ke rumahnya saat berobat di Puskesmas Jrengik. Karena itu, pihak korban menggeruduk Polsek Jrengik pada Selasa (11/3) malam.
Pj Kades Asemnonggal Ahmad Arif Maulidi membenarkan bahwa keluarga korban menggeruduk Mapolsek Jrengik.
Peristiwa tersebut terekam video yang viral di beberapa platform media sosial (medsos). ”Warga melihat tersangka dilepas dan berkeliaran di sekitar Desa Asemnonggal,” ucapnya.
Menurutnya, keluarga korban dan warga sempat geram dengan dilepasnya tersangka Imam.
Apalagi, saat pulang ke rumahnya, tersangka melewati jalan di samping rumah korban. Imam sempat nyinyir kepada keluarga korban bahwa dirinya sudah dilepas.
”Tersangka memang dari dulu sering bermasalah di desa dan meresahkan masyarakat,” tuturnya.
”Makanya, keluarga korban dan puluhan warga, kisaran 50 orang, mendatangi Polsek Jrengik menanyakan kejelasan status Imam,” tambahnya.
Sejak kejadian itu, pihaknya meminta perangkat desa agar mengamankan tersangka. Dia khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
”Setelah diamankan oleh perangkat, dijemput oleh Polsek Jrengik dan dibawa ke Polsek Jrengik,” ungkap Arif.
Jika tersangka bersalah dan melanggar hukum, pihaknya berharap diproses sebagaimana mestinya. Agar tidak membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
”Daripada nanti ada korban lagi, ataupun tersangka dihakimi oleh warga yang tidak terima terhadapnya. Bisa saja hal itu terjadi,” imbuhnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, tersangka dalam keadaan sakit saat diamankan.
Kemudian, tersangka berobat ke Puskesmas Jrengik tanpa pendampingan dari polisi. Pihaknya percaya tersangka akan kembali lagi ke tahanan Polres Sampang.
”Tapi, tersangka tidak balik, justru pulang ke rumahnya. Selain berobat di Puskesmas Jrengik, tersangka juga pijat di area Kota Sampang. Terhadap tersangka belum ada surat penangguhan tahanan,” tegasnya.
Hartono mengaku belum mengetahui riwayat penyakit yang dialami tersangka. Pihaknya belum mengecek ke Puskesmas Jrengik terkait hasil pemeriksaan terhadap Imam.
Dia menambahkan, pihak tersangka juga membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
”Antara tersangka dan pelapor (korban) sama-sama saling melapor,” imbuhnya.
Pamen dengan dua melati di pundaknya itu juga menanggapi perilaku tersangka yang dinilai meresahkan masyarakat.
Hartono menegaskan, pihaknya akan memproses perkara berdasarkan fakta hukum.
”Terkait video yang beredar, warga mendatangi Polsek Jrengik memang benar. Mereka menanyakan terkait perkara tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka Imam diamankan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Munadi, 40, warga setempat menggunakan celurit.
Dia diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia