PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penguasaan lahan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, oleh PT Budiono Madura Bangun Persada bakal berbuntut panjang.
Sebab, wilayah tersebut dianggap masuk kawasan hutan lindung.
Objek yang diakuisisi PT Budiono Madura Bangun Persada itu masuk wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura.
Perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu tak tinggal diam.
Humas Perum Perhutani KPH Madura Herman mengaku sudah melaporkan aktivitas pemanfaatan lahan negara itu ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Jogjakarta. Laporan resmi itu dilayangkan Rabu (5/3).
”Data dan peta di lokasi yang telah disertifikat tersebut sudah kami serahkan. Termasuk, lahan seluas 5,2 hektare yang sudah dijadikan sebagai tambak garam oleh perusahaan tersebut,” terang Herman pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Perum Perhutani KPH Madura sudah mengantongi bukti bahwa objek yang diduga diserobot itu masuk wilayah kerja lembaganya.
Tetapi, dia juga harus menunggu kepastian dari BPKH Jogjakarta terkait wilayah itu.
Jawaban dari BPKH Jogjakarta akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan langkah selanjutnya.
Herman tidak memungkiri bahwa penguasaan lahan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, juga akan diseret ke meja hukum.
Wahyudi selaku kuasa hukum PT Budiono Madura Bangun Persada juga mempermasalahkan sikap yang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Madura.
Yakni, dengan memasang papan larangan pemanfaatan lahan secara sepihak.
”Padahal, di situ sudah ada sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi. Kami juga tidak pernah diajak diskusi oleh Perum Perhutani KPH Madura berkaitan dengan ini. Semestinya, hal ini bisa diklarifikasi lebih dulu,” ujarnya. (afg/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti