BANGKALAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek dua rumah warga di wilayah Kecamatan Burneh pada Kamis (6/3) malam.
Sebab, pemilik rumah diduga menjadi produsen petasan ilegal.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 malam.
Hasilnya, 21 kilogram bubuk peledak untuk bahan pembuatan mercon berhasil diamankan.
Bahan baku pembuatan mercon itu didapatkan dari dua tempat berbeda.
Perinciannya, 12 kilogram didapatkan dari rumah seorang produsen di Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Sedangkan 10 kilogram lainnya diamankan dari rumah produsen di Desa/Kecamatan Burneh.
Polisi berhasil menyergap dua orang yang diduga sebagai produsen mercon di Desa/Kecamatan Burneh.
Sedangkan pemilik 12 kilogram bahan peledak di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Lolos dari sergapan aparat.
”Kami berhasil mengamankan 21 kg bubuk mercon dari dua lokasi. Yaitu, di Desa Jambu dan Burneh,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.
Puluhan kilogram yang berhasil diamankan terdiri atas beberapa jenis. Yakni, bubuk aluminium, belerang, serbuk arang, dan bubuk sendawa.
Sedangkan dua orang yang diamankan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bangkalan.
”Dua orang diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (din/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta