SUMENEP, RadarMadura.id – Masyarakat harus berhenti membuat bahan peledak (handak) atau petasan agar tidak bernasib sama dengan Ahmat, warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Pria 38 tahun ini kini diringkus polisi Jumat (28/2). Sebab, dia kedapatan menyimpan dan memproduksi petasan di rumahnya.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengakui institusnya mengamankan warga yang kedapatan memproduksi petasan.
Sebab, petasan terbuat dari handak yang membahayakan keselamatan, baik terhadap yang memproduksi maupun lingkungan sekitar.
”Iya, kami berhasil mengamankan Ahmat, warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, atas tindak pidana membuat handak tanpa izin,” katanya.
Penangkapan tersebut bermula saat Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berpatroli di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang.
Lalu, polisi mendapat informasi tentang adanya warga yang membuat handak tanpa izin. Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
”Setelah rumah tersebut didatangi, diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak,” ujarnya.
Perwira berhijab itu menyatakan, Ahmat selaku pembuat handak kebetulan berada di rumahnya. Berbekal barang-bukti tersebut, pemilik rumah diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Pemilik handak kami amankan sekitar pukul 10.00 di rumahnya. Tersangka mengakui kepemilikan handak tersebut,” ujar Widiarti.
Akibat perbuatannya, Ahmat harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Masyarakat diharapkan tidak meniru perilaku Ahmat yang membuat petasan tanpa izin.
”Yang pasti, kami akan terus melakukan pencegahan terhadap pembuatan handak tanpa izin ini. Jika ada masyarakat yang ketahuan memproduksi handak tanpa izin, akan kami tindak tegas,” imbuh Polwan berhijab itu. (iqb/jup)
Editor : Ina Herdiyana