PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus judi online (judol) menjadi ancaman serius. Sebab, perilaku menyimpang dan melanggar hukum itu telah mamakan korban dari berbagai kalangan. Mulai warga sipil hingga aparat penegak hukum (APH).
Berbagai upaya antisipatif dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas judol. Seperti yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan fatwa khusus terkait kegiatan negatif yang dilakukan secara daring itu.
Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini menegaskan bahwa aktivitas perjudian dilarang di dalam agama Islam. Karena itu, lembaganya telah memberikan masukan kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab bisa menghentikan judol.
”Karena banyak dari masyarakat yang dirugikan (menjadi korban judol). Kami mendapat laporan dari MUI kecamatan bahwa ada banyak yang mendapat tagihan. Mereka tidak menyadari bahwa punya banyak tagihan banyak,” ungkapnya.
Kiai Ali menjelaskan, pemberantasan judol harus melibatkan banyak pihak. Para pelaku judol tidak harus keluar rumah untuk melakukan transaksi. Sebab, aktivitas itu dilakukan secara daring melalui website tertentu atau aplikasi.
”Ini harus betul-betul dijaga dan dihentikan. Jika semua pihak peduli untuk menghentikan ini, maka akan lebih mudah. Sebaliknya, jika judol dianggap sebagai hal yang wajar dalam hal mencari keuntungan, maka ini akan sulit,” tuturnya.
MUI Pamekasan, kata Kiai Ali, menginginkan agar judol bisa dihapus di Bumi Pertiwi. Permintaan tersebut sudah berbentuk fatwa. Termasuk, agen-agen yang menyediakan aktivitas merugikan masyarakat itu juga bisa ditindak tegas.
”Ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat tentang bahaya judol. Sebab, banyak masyarakat yang bertengkar lantaran hal ini. Penyebabnya, salah satu keluarga terlibat dalam permainan judol,” tutur kiai karismatik itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum bisa memerinci jumlah kasus judol yang berhasil ditangani sejak Januari 2025. Namun, dia memastikan bahwa polisi berkomitmen menindak tegas pelaku judol. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana