Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Status Kasus Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT Budiono Madura Bangun Persada Naik ke Penyidikan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 27 Februari 2025 | 23:42 WIB
BERI PENJELASAN: Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERI PENJELASAN: Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program normalisasi sungai yang dilakukan oleh PT Budiono Madura Bangun Persada harus dibayar mahal.

Perusahaan tersebut terpaksa berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan perusakan mangrove.

Perusakan tanaman yang dilindungi itu dilaporkan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura pada September 2024.

Polisi juga bergerak cepat dengan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa laporan Perhutani KPH Madura sudah naik ke tahap penyidikan (sidik).

Menurut dia, polisi sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

”Dari hasil gelar perkara itu, status laporan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Biarkan proses penyidikan itu berjalan,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan perusakan tanaman mangrove itu terjadi di perairan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Lokasi tersebut berada dekat dengan lahan industri yang akan digarap oleh PT Budiono Madura Bangun Persada.

Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Yaitu, terkait dengan informasi mengenai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

”Saya belum dapat SP2HP Polres Pamekasan. Harapan saya, penanganan hukum tersebut agar terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sidik #SP2HP #perhutani #PT Budiono Madura Bangun Persada #penyidikan #KPH Madura #perusakan mangrove