Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Minta Kemenkumham Turun ke Rutan Kelas II-B Sampang, Terkait Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:21 WIB
ABDI NEGARA: Petuga Rutan Kelas II-B Sampang tengah berada di ruang pelayanan kantornya, Selasa (25/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
ABDI NEGARA: Petuga Rutan Kelas II-B Sampang tengah berada di ruang pelayanan kantornya, Selasa (25/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit narapidana (napi) Rutan Kelas II-B Sampang menuai sorotan.

Pasalnya, napi bernama Syaiful Bahri tersebut menggunakan handphone (HP) saat berada di sel untuk mengendalikan bisnis narkoba.

Padahal, hal itu melabrak Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut.

”Sangat kita sesalkan, kok bisa Rutan Kelas II-B Sampang sampai kecolongan seperti itu,” katanya.

Menurutnya, jika napi leluasa menggunakan ponsel dan memanfaatkannya untuk mengendalikan bisnis narkoba, maka pihak rutan diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya.

”Entah itu sipir maupun penanggung jawab lapas,” ujarnya.

Salim berharap, lembaga pengawas kode etik di Kemenkumham RI bisa melakukan investigasi ke Rutan Kelas II-B Sampang. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terjadi lagi.

”Kemenkumham harus turun menindak pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang terjadi di Rutan kelas II-B Sampang tersebut,” tegasnya.

Salim membeberkan, napi dan tahanan yang menggunakan ponsel didalam rutan melabrak regulasi.

Yakni, Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

”Narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik,” ungkapnya.

Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim mengatakan, petugas Rutan Kelas II-B Sampang tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan.

Karena itu, setiap pelanggaran hukum akan disorot oleh publik.

”Karena itu, saya minta Rutan Kelas II-B Sampang menyelidiki kasus penyelundupan ponsel tersebut sampai tuntas. Tindak tegas petugas yang terbukti bersalah,” desaknya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit Herun.

Dia diamankan polisi di Jalan Kramat I Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Kota Sampang.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 5,32 gram.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap Moh. Shazwan di Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang.

Dalam perjalanannya, terungkap bahwa bisnis narkoba tersebut dikendalikan oleh napi Rutan Kelas II-B Sampang bernama Syaiful Bahri.

Selain itu, Plt Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Thoha Yahya mengakui bahwa tersangka telah diamankan Polres Sampang lantaran diduga menjadi pengendali bisnis narkoba.

Dikatakan, ponsel tersebut merupakan warisan dari napi senior yang sudah dipindah ke rutan lainnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rutan kelas ii-b sampang #penyalahgunaan narkoba #bisnis narkoba #narapidana #napi #investigasi #kemenkumham #penyelundupan ponsel