PAMEKASAN, RadarMadura.id – PT Budiono Madura Bangun Persada harus sedikit bersabar.
Sebab, rencana penggarapan lahan yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, saat ini justru dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Silang sengkarut masalah lahan tersebut juga sampai ke meja legislatif.
Komisi II DPRD Pamekasan memanggil pihak terkait secara maraton.
Misalnya seperti perwakilan dari perusahaan hingga tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Faridi mengatakan, pihaknya telah menanggapi persoalan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Legislatif juga tengah mengumpulkan bukti atau data terkait untuk melangkah ke tahap berikutnya.
”Kami ingin mengumpulkan data-data yang lengkap. Mulai dari awal sejarah tanah itu seperti apa hingga menjadi hak milik. Karena itu, dewan juga akan memanggil Kepala Desa (Kades) Tanjung Zabur dalam waktu dekat,” tuturnya.
Faridi menyatakan, pemanggilan terhadap Kades Tanjung tersebut cukup penting.
Sebab, legislatif ingin mengetahui informasi secara utuh mengenai lahan yang dipecah menjadi tujuh sertifikat hak milik (SHM) itu.
”Pemilik sertifikat dan perwakilan dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura kemungkinan juga akan dipanggil. Hal ini untuk melengkapi data dan keterangan terkait masalah tersebut,” katanya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba untuk menghubungi Kades Tanjung Zabur, Selasa (25/2).
Akan tetapi, upaya konfirmasi mengenai rencana pemanggilan legislatif terkait persoalan SHM tersebut tidak direspons oleh yang bersangkutan. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta