Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pegadaian Jatim Bakal Tuntaskan Kasus Penipuan, Tindak Tegas Pegawai jika Terlibat

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:05 WIB
MEGAH: Seorang sekuriti berada di halaman kantor Pegadaian Jawa Timur di Jalan Dinoyo 79, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari. (PEGADAIAN JATIM UNTUK JPRM)
MEGAH: Seorang sekuriti berada di halaman kantor Pegadaian Jawa Timur di Jalan Dinoyo 79, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari. (PEGADAIAN JATIM UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id -  Silang sengkarut kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan agen Pegadaian Pamekasan sampai itu terus menggelinding.

Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XII Surabaya berjanji menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam kasus itu.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya Muh. Ariyadi Purwanto berjanji untuk menuntaskan adanya dugaan tindakan penipuan atau fraud.

Agar permasalahan iu bisa segera menemukan solusi konkret.

”PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak menoleransi segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum agen atau karyawan yang bertentangan dengan undang-undang (UU), peraturan perusahaan, dan nilai budaya,” ujarnya.

Kini, Kejari Pamekasan tengah melakukan proses hukum untuk menangani masalah hukum itu.

Perusahaannya siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke aparat penegak hukum (APH).

”Pelaku bisa diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan UU yang berlaku. Sikap tegas manajemen melalui proses hukum diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” ulasnya.

Ariyadi meminta pegawai di lingkungan perusahaannya bekerja dengan jujur dan menjunjung tinggi berintegritas.

Menurut dia, manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem, dan prosedur. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selama ini perusahaan berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

PT Pegadaian akan menuntaskan tindakan melanggar hukum dan merugikan itu.

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang terjadi atas tindakan oknum agen.

”Kami berkomitmen mengawal penyelesaian kasus dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang ada,” ucapnya.

Untuk diingat, Agen Pegadaian Pamekasan Hozizah tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Terdakwa juga telah menerima tuntutan pidana selama tiga tahun penjara oleh penuntut umum.

Selain itu, Pegadaian Pamekasan turut dilaporkan oleh pengacara Ach. Jailani atas beberapa dugaan tindak pidana kejahatan korporasi.

Seperti penipuan atau penggelapan hingga dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). (afg/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#Prinsip #oknum #pegadaian #perusahaan #agen