Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kembali Berurusan dengan Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, Pelapor Minta Kreator Konten Dullo Sampang Tak Mengulangi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 19 Februari 2025 | 14:55 WIB
DIAMANKAN: Kapolres AKBP Hartono bersama Dullo Sampang saat diamankan di Mapolres Sampang Selasa (18/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIAMANKAN: Kapolres AKBP Hartono bersama Dullo Sampang saat diamankan di Mapolres Sampang Selasa (18/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Mulutmu harimaumu. Pepatah tersebut layak disandangkan pada kreator konten Abdullah.

Kreator konten dengan nama Dullo Sampang kembali berurusan dengan polisi.

Warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, itu harus bermalam di ruang reserse sejak Senin (17/2) sore.

Pasalnya, pria 35 tahun itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, konten TikTok Dullo mendapatkan beberapa tanggapan dari masyarakat.

Sehingga, dia dilaporkan oleh Habib Yusuf Asseggaf ke institusinya.

”Bahasa yang digunakan kurang pas dan meresahkan masyarakat,” bebernya Selasa (18/2).

Berbekal laporan tersebut, polisi telah melakukan beberapa langkah-langkah.

Kemudian, mencari Dullo dan diamankan ke Mapolres Sampang. ”Dia diamankan pada Senin (17/2) sore,” ujarnya.

Pamen dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan, saat siaran langsung TikTok diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Dullo telah menyesali perbuatan itu dan berjanji tidak akan mengulangi.

”Kepada masyarakat (pelapor) sudah kami sampaikan bahwasanya yang bersangkutan sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Hartono mengatakan, Dullo hanya dibawa ke mapolres. Namun, tidak akan dilakukan penahanan.

Sebab, pelapor hanya menuntut agar Dullo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan dibuatkan surat perjanjian tidak mengulangi kesalahan.

”Dia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat umum dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Pelapor juga sudah menerima permohonan maaf yang bersangkutan,” terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat atau kreator konten bijak dalam bermedia sosial.

Kreator konten diharapkan dapat menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam membuat konten yang menjadi konsumsi publik.

”Para kreator konten mesti memperhatikan norma masyarakat. Jangan sampai membuat perpecahan dari konten yang telah dibuat,” pesannya.

Di depan wartawan, Dullo Sampang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Madura.

Terutama pada netizen yang sering menonton live streaming konten TikTok maupun kanal medsos yang lain.

”Apabila ada perkataan yang kurang pantas, menyinggung, kurang layak ditonton, sebagai kreator konten asal Sampang saya mohon maaf yang tidak ada batasnya,” paparnya.

Menurutnya, video itu dibuat karena merasa tidak kuat menahan emosi.

Sebab, dia sering mendapat ejekan ataupun hinaan saat menggeluti dunia media sosial.

Selama ini dia mengaku kerap mendapat perkataan yang sangat kotor.

”Sejak dulu sampai akhir 2024 saya dihujat. Salah satunya menghina ibu saya, saya tidak membalas dan menahan emosi saya. Tapi pada awal 2025 ini, saya sudah tidak kuat menahan hinaan itu, akhirnya saya balas dengan jawaban itu,” ujarnya.

Habib Yusuf Asseggaf melaporkan atas video rekam layar live streaming Dullo yang menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut. Selain itu mengatasnamakan agama.

”Kami laporkan agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan. Laporannya yakni atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memang tidak menginginkan untuk memenjarakan Dullo.

Tujuannya hanya supaya yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat.

”Permintaan maaf pasca diamankan polisi, komitmen yang bersangkutan sudah bagus dan kami hormati. Tapi, itu jangan sampai diulangi kembali,” pintanya.

Sebelumnya, Abdullah pernah berurusan dengan polisi karena mengunggah video menyeret biawak di kanal YouTube-nya, Rabu, 1 Juli 2020.

Dia dijemput polisi pada Senin, 13 Juli 2020. Meski demikian, Dullo tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 302 ayat 1 KUHP di bawah lima tahun. (bai/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ujaran kebencian #penistaan agama #Konten TikTok #Dullo Sampang #kreator konten