SUMENEP, RadarMadura.id – Rianto, warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, harus mendekam di balik jeruji besi Senin(10/2).
Pria berusia 37 tahun itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di kediamannya karena terbukti menyimpan narkoba.
Rianto juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sumenep. Yakni, sebagai bandar narkoba.
Itu berdasar pengembangan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep.
Tersangka semula tidak mengakui perannya sebagai pengedar narkoba.
Apalagi, saat melakukan penggeledahan di rumah Rianto, polisi tidak menemukan barang haram tersebut, hanya menemukan dua unit handphone.
Hingga akhirnya polisi mendatangi tambak udang milik pelaku di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
Proses pencarian barang bukti narkoba di gubuk tambak udang itu juga cukup sulit.
Namun akhirnya polisi menemukan alat isap narkoba, sendok, serta narkoba seberat kurang lebih 1,31 gram.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, penangkapan Rianto dilakukan sekitar pukul 04.30.
Lalu, sekitar pukul 05.00, polisi kemudian bergeser ke gubuk tambak udang milik rianto.
Akhirnya polisi menemukan barang bukti yang disimpan di sebuah kotak senter.
”Setelah ditunjukkan, Rianto mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Rianto beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti