SAMPANG, RadarMadura.id – Bakesbangpol Sampang juga bertanggung jawab untuk memberantas peredaran narkoba.
Di antaranya, membantu pecandu narkoba untuk mendapatkan akses rehabilitasi. Selama 2024, hanya satu pecandu yang mendapat fasilitas rehabilitasi.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Bakesbangpol Sampang Moh.
Imam mengatakan, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk dalam asta cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Semua yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba harus diberantas.
”Sebagai kepanjangan tangan Pemkab Sampang, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pencegahan narkoba ke sejumlah sekolah,” katanya.
Pada 2024, pihaknya melakukan rehabilitasi seorang pemuda yang diduga pecandu narkoba.
Rehabilitasi dilakukan atas permintaan dari keluarga. Korban yang direhabilitasi ke Rumah Sakit Menur itu yakni MRI, 19, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
”Selama setahun hanya satu orang yang direhab. Sebab, hanya satu orang yang mengajukan rehab. Jika ada warga yang meminta untuk difasilitasi rehab narkoba, kami selalu siap,” tuturnya.
Menurut Imam, untuk memberantas narkoba perlu kerja sama dan peran semua pihak. Baik APH, OPD, dan masyarakat.
”Untuk sosialisasi, kami sudah melakukan edukasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah narkoba,” ungkapnya.
Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim menilai, penyalahgunaan narkoba di Kota Bahari masih tinggi.
Pemkab Sampang harus lebih aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Tidak cukup hanya melakukan sosialisasi.
”Kalau perlu harus jemput bola. Jika peredaran narkoba dibiarkan, merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta