Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Merasa Ditipu Anggota Polsek Tanjungbumi, Korban Lapor Propam Polres Bangkalan

Berta SL Danafia • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:50 WIB
DIRUGIKAN: Sumini (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Hendrayanto, saat melapor ke Propam Polres Bangkalan Rabu (5/2). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
DIRUGIKAN: Sumini (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Hendrayanto, saat melapor ke Propam Polres Bangkalan Rabu (5/2). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sumini, 47, warga Kecamatan Tanjungbumi, memutuskan untuk mengadu ke Seksi Propam Polres Bangkalan pada Rabu (5/2).

Sebab, uangnya sebesar Rp 60 juta belum dikembalikan oleh anggota Polsek Tanjungbumi berinisial M.

Sumini menceritakan kronologi awal uang miliknya yang dipinjam oleh terlapor. Awalnya, uang korban ditabung di salah satu bank milik Pemprov Jawa Timur.

Namun, oleh terlapor diminta untuk diambil dan disarankan disimpan di koperasi Polres Bangkalan. Sebab, keuntungan atau bagi hasilnya lebih besar.

Ibu disabilitas itu pun langsung percaya dengan ucapan terlapor. Buktinya, dia memutuskan untuk menyimpan uangnya ke koperasi Polres Bangkalan seperti saran terlapor.

Korban memasrahkan uangnya kepada terlapor. ”Uang itu saya ambil pada 3 Januari 2024 bersama MF (istri terlapor),” jelasnya.

Setiap bulan Sumini dijanjikan keuntungan senilai Rp 800 ribu. Korban hanya menerima satu kali dengan perincian pertama dia menerima Rp 300 ribu dan kedua Rp 500 ribu.

”Setelah itu, dia tidak mendapat keuntungan atau bagi hasil hingga saat ini,” katanya.

Kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyampaikan, kliennya merasa ditipu oleh anggota Polsek Tanjungbumi.

Korban mengajak ke Polres Bangkalan untuk mengadukan tindakan nakal oknum polisi tersebut.

Dengan harapan, persoalan itu segera diselesaikan dan uangnya bisa kembali. ”Kalau semisal bisa dimediasi monggo kami ikuti,” ucapnya.

Tidak hanya mengadu pada seksi propam, korban juga melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Sebab, perhiasannya diduga dicuri istri terlapor.

Ada 21 item perhiasan yang diduga dicuri. Yaitu, gelang empat item, cincin lima item, peniti emas 3, cucuk konde 1, dan empat kalung emas, serta bandul 3 item.

”Di dalam tas yang berisi perhiasan juga ada uang senilai Rp 8 juta,” tandasnya.

Kasi Propam Polres Bangkalan AKP Sucipto mengatakan, pihaknya masih mendalami aduan tersebut.

Teradu sendiri belum dipanggil ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan. ”Masih pendalaman, belum kami panggil,” dalihnya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #korban #tanjungbumi #anggota #polsek #uang #Terlapor #Polres