Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Panggil Empat Rekanan, Dalami Dugaan Setoran Fee Proyek di Pamekasan

Ina Herdiyana • Jumat, 7 Februari 2025 | 20:31 WIB

 

DISKUSI: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip berbincang dengan Ketua DPD Lira Pamekasan Slamet Riyadi, Kamis (6/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DISKUSI: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip berbincang dengan Ketua DPD Lira Pamekasan Slamet Riyadi, Kamis (6/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan disorot. Sebab, ditengarai ada pengondisian pemenang lelang meskipun lelang sudah dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik.

Ada 21 rekanan yang diduga dikondisikan. Kemudian, ditengarai ada satu orang yang bertugas menjadi koordinator untuk meminta setoran tujuh persen dari setiap kontrak proyek kepada rekanan. Uang itu disebut sebagai pengamanan.

Dugaan praktik culas tersebut sudah dilaporkan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (Lira) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 2024 lalu. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk diselidiki lebih lanjut.

Ketua DPD Lira Pamekasan Slamet Riyadi mengaku telah dimintai keterangan terkait aduan masyarakat (dumas) tersebut. Pihak-pihak yang diadukan juga sudah diperiksa Kejari Pamekasan awal Januari lalu.

”Teradu ini bagian dari kontraktor yang melakukan penarikan uang. Jadi, proyek ini melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan. Ada yang rehab dan ada juga yang pembangunan di 21 lokasi,” ujarnya.

Pagu anggaran puluhan proyek itu fantastis. Mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar. Slamet meminta Kejari Pamekasan segera mengungkap kasus tersebut. Dia juga siap menyuguhkan bukti-bukti konkret.

”Kalau proyek di Pamekasan seperti ini (pengondisian, Red) terus, jangan harap pengerjaan itu akan maksimal. Segera tetapkan tersangka agar bisa menjadi pelajaran bagi lainnya,” tegas Slamet.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkaa itu.

Mulai dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya. Termasuk, para kontraktor yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.

”Ada sekitar empat atau lima orang. Mereka (kontraktor, Red) tidak membawa dokumen saat datang ke Kejari Pamekasan. Kami minta agar mereka menyiapkan dokumen tersebut dan dibawa lagi ke sini,” terang Ali Kamis (6/2).

Dia juga telah meminta klarifikasi dari Disdikbud Pamekasan. Menurut Ali, mereka membenarkan proyek itu melekat di disdikbud.

Namun, saksi tidak mengetahui secara pasti terkait dugaan pengondisian program fisik yang diadukan.

”Mereka (pihak Disdikbud Pamekasan, Red) bilang proses pengadaan di unit layanan pengadaan. Sementara dari pihak pengadaan menjelaskan bahwa sudah melalui sistem. Jadi, sesuai sistem yang dilaksanakan,” sambungnya.

Mantan Kasi Penuntutan Kejati Yogyakarta itu mengaku masih akan mendalami dumas tersebut. Dia juga akan memanggil empat rekanan yang sempat diperiksa sebelumnya. Selain itu, dia meminta pengadu melengkapi bukti. (afg/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#setoran #proyek #rekanan #kejari #fee