Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga Kali Bobol Toko di Tanah Merah, Polres Bangkalan Sergap Warga Burneh

Berta SL Danafia • Selasa, 4 Februari 2025 | 22:02 WIB
TEREKAM CCTV: MT membobol toko milik Jusuf di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, pada Sabtu (1/2). (TANGKAP LAYAR)
TEREKAM CCTV: MT membobol toko milik Jusuf di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, pada Sabtu (1/2). (TANGKAP LAYAR)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Toko milik Jusuf, 56, warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, dibobol orang tidak dikenal (OTK).

Barang dagangan berupa dua karung tepung senilai Rp 400 ribu raib. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 15.00 saat toko tutup.

Aksi pembobolan itu diketahui oleh Jusuf satu jam setelah kejadian atau sekitar pukul 16.00. Ceritanya, korban tiba di tokonya yang terletak di Pasar Tanah Merah.

Korban melihat jendela sudah dibobol. Saat itu juga, Jusuf masuk untuk mengecek dagangan. Hasilnya, dua karung tepung dengan berat masing-masing 50 kilogram hilang.

Jusuf kemudian mengecek CCTV di depan tokonya. Dalam CCTV terlihat laki-laki membawa dua karung tepungnya.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Merah pada Minggu (2/2) pukul 09.00.

”Kasus ini dilimpahkan ke Polres Bangkalan,” ujar Kapolsek Tanah Merah AKP Eko Siswanto.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pihaknya sudah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MT pada Minggu (2/2) sekitar pukul 19.30.

MT diamankan di dekat rumah saudaranya di Desa Banangkah, Kecamatan Burneh.

”Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di tempat yang sama,” paparnya.

Menurut dia, tersangka mencuri tepung milik Jusuf sejak awal 2025. Tepatnya, pada Januari sebanyak dua kali dan terakhir pada Sabtu (1/2).

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #tepung #pembobolan #pencurian #dibobol