SUMENEP, RadarMadura.id – Penyidikan penyalahgunaan narkotika yang menjerat oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto tuntas.
Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Kamis (23/1).
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, institusinya sudah melakukan penyidikan terhadap tersangka Bambang Eko Iswanto sesuai prosedur.
Berkas perkaranya sudah lama dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelah dinyatakan lengkap, kemudian disusul dengan pelimpahan tersangka Kamis (23/1).
”Tersangka oknum anggota DPRD terlibat narkoba sudah selesai kami limpahkan ke Kejari Sumenep,” katanya.
Kini, perkara yang membelit eks wakil rakyat tersebut sudah menjadi kewenangan Korps Adhyaksa.
Lalu, kejaksaan akan membawa perkara itu ke persidangan.
”Kami sudah serahkan semua, baik tersangka maupun barang buktinya,” ujar perwira polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengaku sudah menerima pelimpahan kasus penyalagunaan narkotika yang menyeret oknum anggota dewan itu.
Berkas perkara yang disetor Polres Sumenep sudah dinyatakan lengkap atau P21 sepekan lalu.
”Kami sudah menerima pelimpahan tersangkanya,” katanya.
Perkara itu selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan. Sehingga, proses hukum yang dilaksanakan bisa cepat tuntas.
Sekadar diketahui, Bambang Eko Iswanto diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30.
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram di tempat tidur mantan kepala Desa Palasa itu.
Dia diduga menjadi pengedar barang haram itu di Kota Keris.
Penangkapan tersebut hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tersangka Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango.
Kemudian, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh polisi di salah satu rumah di Desa Palasa, Kecamatan Talango, sebagai pengedar narkoba.
Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya. Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari Bambang Eko Iswanto. (iqb/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti