Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terseret Kasus Penelantaran Anak dan Istri, Dispendik Sampang Stop TPG Eks Kepala SDN Jungkarang 4

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 23 Januari 2025 | 16:26 WIB
BERTUGAS: Pegawai Dispendik Sampang berada di ruang penerima tamu Rabu (22/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
BERTUGAS: Pegawai Dispendik Sampang berada di ruang penerima tamu Rabu (22/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Mantan Kepala SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Makki tersandung masalah penelantaran istri dan anak.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang menahan tunjangan profesi guru (TPG).

Kepala Dispendik Sampang Muhammad Fadeli mengatakan, pihaknya sudah mengambil sikap tegas terhadap Makki yang sebelumnya menjabat sebagai kepala SDN Jungkarang 4.

Saat ini dia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut.

”Selama perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kami tarik yang bersangkutan ke bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK),” katanya.

Pihaknya belum bisa menentukan sanksi. Sebab, instansinya menghargai perkara hukum yang sedang bergulir di pengadilan.

Sementara TPG yang seharusnya diterima tidak diberikan. Sebab, sejak ditarik ke dispendik, Makki sudah tidak lagi mengajar di sekolah.

”Karena TPG hanya diberikan kepada mereka yang beraktivitas mengajar,” katanya.

Fadeli menerangkan, semua pelanggaran, baik indisipliner maupun pelanggaran hukum menerima konsekuensi tidak menerima TPG saat sudah tidak mengajar.

Pihaknya sudah mewanti-wanti semua guru dan karyawan agar tidak berbuat masalah.

”Kami hanya meminta mereka agar mereka bertugas secara profesional,” katanya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, instansinya masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan sanksi.

Status Makki bukan sebagai tahanan. Karena itu, gajinya tidak bisa dipotong.

Pemotongan gaji pegawai yang tersandung masalah hukum saat yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, Makki memang tidak bisa ditahan.

Sebab, ancaman hukumannya hanya tiga tahun penjara. ”Agenda sidangnya sekarang yakni masih putusan sela,” terangnya. (bai/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mantan kepala #tunjangan profesi guru #dispendik #tpg #BKPSDM #hukum #SDN Jungkarang 4 #penelantaran