Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Jali Polisikan Mantan Istri

Berta SL Danafia • Selasa, 21 Januari 2025 | 14:40 WIB
TEMPUH JALUR HUKUM: Jali menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/11/24). (JALI UNTUK JPRM)
TEMPUH JALUR HUKUM: Jali menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/11/24). (JALI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengusutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jali, warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota Bangkalan, jalan di tempat.

Indikasinya, mantan istrinya (Mutiara Adinda Nastiti) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jali menuturkan, persoalan dengan terlapor dilatarbelakangi salah paham.

Saat masih berstatus pasangan suami istri (pasutri), terlapor izin untuk membuka usaha jasa titip (jastip). Namun, usaha tersebut tidak berkembang dan merugi.

Untuk menenangkan hati terlapor, Jali menyatakan akan mengganti modal usaha tersebut.

Setelah resmi bercerai, terlapor menagih janji tersebut. Bahkan, hal itu disampaikan di medsos.

”Saya merasa dicemarkan karena terlapor membuat narasi yang tidak benar di akun medsosnya,” ujarnya.

Karena tidak terima, Jali melaporkan mantan istrinya ke Polres Bangkalan pada Jumat (15/11/24).

”Laporan sudah dua bulan, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Saya berharap segera diproses,” harapnya.

Kanit IV Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deki Pratama menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Bahkan, surat panggilan telah diantarkan ke apartemen terlapor di Kabupaten Gresik. ”Tapi, sampai saat ini belum datang ke polres,” tandasnya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#nama baik #istri #jali #tersangka