SUMENEP, RadarMadura.id – Moh. Sholeh sudah berhasil membawa kabur Honda Jazz L 1007 YI yang dicuri.
Kondisi mobil sudah berubah. Pelek, lampu depan, dan pelat nomor mobil dicat warna merah.
Namun, pria 31 tahun asal Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, itu harus mendekam di penjara.
Sholeh diringkus warga dan polisi di Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Minggu (5/1).
Dia diduga mencuri kendaraan roda empat milik Moh. Khotib, warga Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk.
Mobil itu dicuri ketika pemiliknya turun dari kendaraan untuk membuka toko di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.
Khotib turun dari mobil dalam keadaan kontak tidak dicabut. Kemudian membuka toko sambil menelepon temannya.
Saat masuk dalam toko, Khotib sempat melihat seseorang melalui CCTV toko masuk ke dalam mobilnya.
”Kakak mengira itu temannya yang sedang ingin bercanda, tetapi setelah diperhatikan, orang yang masuk ke mobilnya adalah orang yang tidak dikenal,” terang Fathorrahman, adik ipar korban.
Saat keluar dari toko, mobilnya sudah raib. Kemudian Khotib menanyakan kepada warga sekitar terkait siapa yang telah membawa mobilnya.
”Warga mengaku tidak tahu, kemudian kakak meminjam motor tukang amal untuk mengejar mobilnya, tetapi tidak terkejar,” ungkapnya.
Kemudian, Khotib melapor ke Polsek Ganding dan Satreskrim Polres Sumenep.
Selain itu, menyebarkan informasi pencurian itu di berbagai grup WhatsApp.
Akhirnya, mobil dan pelaku ditemukan di jalan buntu di Desa Campaka.
Saat ditemukan, kondisi mobil sudah berubah, pelek mobil, lampu depan, dan pelat nomor mobil sudah dicat warna merah.
”Saat dibuka, di dalam mobil berisi enam buah kelapa muda dan senjata tajam milik pelaku,” ungkap Fathor.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan, pencurian itu terjadi di depan toko Arini Mebel milik korban sekira pukul 09.00.
Sekira pukul 10.00 korban melihat mobil yang diparkir di depan tokonya dibawa seorang laki-laki yang dikira temannya yang hendak bercanda. Namun, saat itu mobil milik korban tidak kunjung kembali.
Karena tidak kunjung kembali, akhirnya korban mengecek CCTV. Ternyata mobilmya dibawa oleh seorang yang tidak dikenal.
Pelapor langsung bergegas mengejarnya menuju arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.
Saat itu korban dibantu oleh petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta warga.
Akhirnya, pelarian pelaku menemui jalan buntu. Sholeh keluar dari mobil kemudian melarikan diri ke area pondok pesantren.
”Pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditodongkan kepada warga yang hendak mengamankan pelaku,” ungkap Widi.
Pelaku diamankan atas bantuan kepolisian dan warga. Saat ini pelaku diamankan di Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Warga Dusun Mondis, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun. (tif/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti