SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus insiden berdarah yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, 44, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, masih bergulir di Polda Jatim.
Namun, hasil perkembangan penanganan perkara itu buram.
Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang Siti Farida mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketapang itu menyita perhatian publik.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) harus transparan dalam menangani perkara tersebut.
”Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara detail. Keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap APH dalam menangani kasus pelanggaran hukum,” katanya.
Farida menilai, keterlambatan penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut mengindikasikan bahwa lemahnya sistem penegakan hukum Polda Jatim.
Khususnya dalam hal merespons kasus-kasus seperti yang menewaskan Jimmy.
”Adanya kasus pembunuhan ini sudah sepantasnya pelaku dipublikasikan agar mendapatkan sanksi moral dan bisa dijadikan efek jera bagi yang lain,” paparnya.
Farida mengatakan, bukti dalam kasus tersebut sangat jelas. Terutama video seperti yang beredar dan sudah tidak menjadi rahasia umum berapa orang yang membawa senjata tajam.
Rekaman video itu bisa menjadi modal bagi APH untuk membabat habis pelaku.
Baca Juga: Pamekasan Didominasi Curanmor, Penganiayaan Merajai Sumenep, Ungkap Kasus Selama 2024
”Jika Polda tidak berani menangkap semua pelaku, kami menduga ada hal lain dengan oknum pelaku yang menewaskan korban,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto irit bicara saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Dia meminta publik bersabar atas kasus pembunuhan yang sedang ditangani itu. ”Tunggu saja di sidang nanti di pengadilan,” ucapnya.
Dia juga tidak menjelaskan jumlah tersangka yang telah ditangkap Polda Jatim masih tiga orang atau bertambah. Termasuk lokasi sidang tiga tersangka.
”Sidangnya nanti bergantung jaksa dan pengadilan,” terangnya. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia