Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Zamahsyari Titip Uang ke Kejari Pamekasan, Kasipidsus Tegaskan Kasus Jalan Terus dan Segera Disidang

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 3 Januari 2025 | 12:30 WIB
SERIUS: Pengacara Zamahsyari, Hornaidi (kaus hijau), bersama keluarga Zamahsyari memeriksa berkas seusai menyerahkan titipan uang di kantor Kejari Pamekasan, Senin (30/12/2024).
SERIUS: Pengacara Zamahsyari, Hornaidi (kaus hijau), bersama keluarga Zamahsyari memeriksa berkas seusai menyerahkan titipan uang di kantor Kejari Pamekasan, Senin (30/12/2024).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Lebih dari dua bulan terdakwa Zamahsyari menjadi tahanan Kejari Pamekasan.

Catatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu sudah mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan sejak 29 Oktober 2024.

Perkara yang menjerat mantan anggota DPRD Pamekasan itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baru-baru ini, pihak Zamahsyari menitipkan sejumlah uang pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengungkapkan, tim penyidik telah meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara pada Inspektorat Jawa Timur.

Hasilnya, inspektorat menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 357.022.000.

”Tersangka melalui keluarganya telah menitipkan uang kepada penyidik yang nantinya diharapkan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara,” tuturnya.

Ali menegaskan, upaya tersebut tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Zamahsyari.

Sebaliknya, perkara dugaan tipikor penyimpangan dana hibah fiktif pada 2022 itu tetap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

”Saat ini dalam tahap penyelesaian untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka Iwan Budi Lestati dan Atika Zalman Farida juga akan segera menyusul (dilimpahkan, Red),” imbuh mantan Kasi Penuntutan Kejati Jogjakarta itu.

Di sisi lain, Yolies Yongki Nata selaku tim kuasa hukum Zamahsyari mengatakan, penitipan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kliennya.

Menurut dia, kliennya berusaha untuk bersikap kooperatif dan mengikuti saran Kejari Pamekasan.

”Uang itu sebagai jaminan. Dan, pembuktiannya nanti tetap di pengadilan. Kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” terang Yongki.

Dijelaskan, uang ratusan juta tersebut diserahkan ke Kejari Pamekasan secara bertahap.

Yakni, melalui keluarga tersangka sebesar Rp 150 juta pada Senin (23/12/2024). Sepekan setelah itu, kembali menyerahkan uang senilai Rp 207.022.000.

Yongki meyakini kliennya tidak bersalah. Meski terlambat, dia mengaku sudah turun langsung ke lokasi pengerjaan plengsengan yang terletak di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dia berpendapat proyek tersebut dikerjakan dengan baik.

”Kami berharap nanti (di persidangan, Red) JPU bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Termasuk, upaya penitipan uang jaminan kerugian negara atas kasus dugaan proyek fiktif yang menjerat klien kami,” sambungnya.

Sekadar diketahui, Zamahsyari dan dua rekannya yang menjabat ketua pokmas bekerja sama dalam proyek plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan pada 2022.

Namun, dua proyek yang anggarannya dari Pemprov Jawa Timur itu diduga tidak direalisasikan alias fiktif.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Timur telah mengucurkan dana hibah sekitar Rp 15,7 miliar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya pada 2022. Anggaran jumbo tersebut dibagikan kepada 113 pokmas.

Kabupaten Pamekasan mendapat jatah sembilan pokmas dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.

Dua penerima bantuan itu adalah Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama. Dua kelompok tersebut berada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Iwan dan Atika mendapat paket proyek masing-masing sekitar Rp 178 juta.

Uang ratusan juta itu digunakan untuk pembangunan fisik berupa plengsengan.

Proyek tersebut diduga diselewengkan hingga menjadi temuan Kejari Pamekasan. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#uang pengganti #dana hibah #tindak pidana korupsi #tipikor #plengsengan #pokmas #kejari pamekasan #Pembangunan