Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mantan Kades Laden Dituntut Empat Tahun, Pengacara Sebut Tuntutan Tak Masuk Akal

Ina Herdiyana • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:50 WIB

 

DISIDANGKAN: JPU Munarwi dan Supriyono selaku penasihat hukum Fathor Rachman mengikuti sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/12). (ISTIMEWA)
DISIDANGKAN: JPU Munarwi dan Supriyono selaku penasihat hukum Fathor Rachman mengikuti sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/12). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Laden Fathor Rachman memasuki agenda tahap akhir.

Fathor dituntut penjara selama empat tahun atas perkara pengelolaan toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru pada 2018. Terdakwa menyikapi tuntutan tersebut dengan membacakan pleidoi atau pembelaan pada Rabu (11/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi juga telah menegaskan tetap pada tuntutan dalam sidang replik yang disampaikan Jumat (13/12). Supriyono selaku penasihat hukum Fathor Rachman akan menyampaikan duplik Rabu (18/12).

”Tuntutan pidana empat tahun dari penuntut umum tidak masuk akal. Proses hukum terhadap klien kami ini sudah amburadul. Mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Supriyono kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dia mencontohkan, penuntut umum sama sekali tidak menyinggung soal laporan hasil audit (LHA) yang dikeluarkan Inspektorat Pamekasan pada Rabu (31/12). Padahal, dokumen itu yang dijadikan sebagai faktor naiknya status penyidikan.

”Kami juga telah mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari 60 hari sejak LHA itu diterbitkan. Perkara tersebut semestinya bisa dihentikan sesuai dengan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejagung, dan Polri,” tegas Supriyono.

Menurut Supriyono, Fathor justru mendapatkan LHA kedua pada Selasa (25/6). Dia juga menyerahkan nominal kerugian negara atas dokumen kedua itu pada Selasa (30/7). Semestinya, majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta tersebut.

”Tidak usah panjang lebar pada pokok meteri. Tetapi, mari lihat dulu fakta hukum dalam proses penetapan tersangka kasus ini. Saya berpendapat bahwa ini (penetapan Fathor, Red) adalah pesanan,” ungkap pengacara asal Situbondo itu.

Supriyono juga menyinggung kesaksian dari saksi yang menyatakan bahwa Fathor tidak pernah ikut campur dalam proyek tersebut. Mulai dari pembangunan toko, paving, dan kamar mandi untuk kepentingan pengelolaan BUMDes Semeru.

”Jadi, Fathor ini menunjuk pelaksana atau perangkat desa untuk kegiatan ini. Semua yang ada di rencana anggaran biaya (RAB) sudah dibelanjakan. Dan, ini sudah dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj) pada 2018,” ucapnya.

Supriyono menambahkan, pemerintah daerah menerima SPj tersebut tanpa masalah atau pengecualian.

Semestinya, kata dia, jika laporan tersebut bermasalah, Desa Laden tidak akan kesulitan mencairkan DD/ADD triwulan pertama 2019.

”Tetapi, kok secara tiba-tiba pada awal 2024 ada penyelidikan? Padahal, sudah jelas secara administratif SPj sudah diterima. Kalau dianggap tidak benar penerimaannya yang dulu, maka jangan desa yang disalahkan,” tegas Supriyono.

Sementara itu, JPU Munarwi menegaskan bahwa tuntutan sesuai dengan fakta persidangan. Dari 20 saksi yang dihadirkan, jaksa mengambil kesimpulan bahwa ada unsur tipikor dalam kasus tersebut sehingga cukup untuk menjadi bukti.

”Mereka menerangkan keberadaan toko tersebut, jual beli, dan lain sebagainya. Lalu, dua saksi ahli kami hadirkan dalam perkara ini. Yakni, saksi ahli bangunan dan saksi ahli kerugian negara,” katanya saat ditemui Selasa (17/12).

Munarwi mengambil kesimpulan bahwa pembangunan toko tersebut tidak sesuai dengan RAB. Tidak hanya itu, pencairan dana proyek tersebut juga dipegang oleh terdakwa meski sudah ada fungsi bendahara dalam mekanisme itu. (afg/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pengacara #tindak pidana korupsi #tipikor #terdakwa #Kades Laden #tak masuk akal #BUMDes #tuntutan