PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus hukum yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Panaguan Mutammam terus menggelinding.
Penetapan tersangka kasus yang bermula dari aduan masyarakat (dumas) tinggal menunggu hasil klarifikasi pihak terkait.
Hingga Rabu (11/12), Polres Pamekasan telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pelapor Fadilah dan terlapor Mutammam.
Sementara, saksi terakhir yang dipanggil adalah ipar Fadilah, yaitu Dumber.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menuturkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi akan menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan jika telah ditemukan minimal dua alat bukti.
”Intinya, masih dalam proses tahap klarifikasi. Kita tunggu seperti apa nanti hasilnya dari penyelidik. Masih ada saksi lain yang akan kami panggil untuk diminta keterangannya,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Mutammam dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan sertifikat tanah milik Fadilah.
Pelapor juga mengaku bahwa tidak pernah menjual lahan yang terletak di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, itu.
Sementara Mutammam mengeklaim sertifikat hak milik (SHM) 22 yang terbit pada 1997 itu. Dia memiliki dokumen sah atas akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Menurut Mutammam, lahan tersebut dijual oleh Dumber sekitar 2002.
Sementara Dumber tidak pernah mengakui melakukan transaksi jual beli dengan terlapor.
Berdasarkan keterangannya, dia hanya meminta uang ganti sebesar Rp 80 juta pada Mutammam.
Syaratnya, jika ahli waris mengurus sertifikat, maka harus dikembalikan. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta