Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Sumenep Pecat secara Tidak Hormat Anggota Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 12 Desember 2024 | 14:45 WIB
TINDAK TEGAS: Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mencoret foto Aipda Sugik di sela-sela upacara yang digelar di mapolres Rabu (11/12). (POLRES SUMENEP)
TINDAK TEGAS: Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mencoret foto Aipda Sugik di sela-sela upacara yang digelar di mapolres Rabu (11/12). (POLRES SUMENEP)

SUMENEP, RadarMadura.id – Aipda Sugik kini harus melepas statusnya sebagai anggota Polri.

Sebab, Polres Sumenep sudah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan terhitung Rabu (11/12).

Sebab, yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemecatan terhadap oknum anggota polisi berpangkat aipda yang berinisial S.

Sebab, yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin. Akibatnya, yang bersangkutan di-PTDH.

”Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik,” katanya.

Biantoro menyampaikan, keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang serta matang.

Sanksi tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk didukung sejumlah bukti-bukti.

”Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi, melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada ketentuan. Hingga akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Menurut dia, sanksi tegas pemecatan tersebut diharapkan menjadi contoh agar tidak diikuti oleh anggota Polri lainnya.

Sanksi tersebut juga dibuat untuk memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Dia berharap anggota lainnya tidak terlibat kasus yang sama.

”Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ingat, hindari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya,” tandas Biantoro. (iqb/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kode etik profesi #ptdh #pelanggaran #penyalahgunaan narkoba #polri