SUMENEP, RadarMadura.id – Warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejari Sumenep Senin (9/12).
Mereka mempertanyakan kasus perusakan lahan yang dilakukan oleh lima oknum aparat desa setempat.
Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya berada di Korps Adhyaksa.
Korlap Aksi Mahmudi mengatakan, aksi yang dilakukan itu sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus perusakan lahan yang membelit lima aparatur Desa Badur.
Sebab, Polres Sumenep sudah melimpahkan berkas perkaranya ke kejari.
”Kami menginginkan berkas perkara kasus tersebut segera P21. JPU sudah berjanji besok (Selasa, 10/12) berkas perkara para tersangka bakal P21,” katanya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara kasus tersebut dari Polres Sumenep pada Selasa (3/12).
Kemudian diteliti olehnya keesokan harinya. Hasilnya tidak terdapat kekurangan.
”Hanya saja berkasnya kan baru masuk di tanggal 3 Desember. Lalu, tanggal 4-nya baru kami lakukan penelitian. Kan secara prosedur hukum maksimal berkas 7 hari,” katanya.
Dia menegaskan, dalam hal ini pihaknya tidak berpihak pada terduga pelaku seperti yang disuarakan warga Badur.
Dia memastikan kasus tersebut akan segera P21 setelah semuanya rampung.
”Semuanya sudah selesai, akan segera kami P21-kan,” imbuh Hanis. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti