Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Tahan Anggota DPRD Sumenep, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Ina Herdiyana • Jumat, 6 Desember 2024 | 13:00 WIB

 

TAK BERKUTIK: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memimpin ungkap kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD BEI didampingi Kasatnarkoba Anwar Subagyo dan Plt Kasihumas Widiarti S di mapolres.
TAK BERKUTIK: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memimpin ungkap kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD BEI didampingi Kasatnarkoba Anwar Subagyo dan Plt Kasihumas Widiarti S di mapolres.

SUMENEP, RadarMadura.id – Karier anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) tidak berjalan mulus.

Sebab, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep Rabu (4/12).

Mantan kepala desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu diduga menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 polisi menangkap Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango.

Mereka ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu-sabu (SS) di rumah warga, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa SS kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya. Mereka juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Kedua tersangka mengaku barang yang dipakai itu didapatkan dari BEI.

Berbekal informasi itu, kemudian polisi meringkus BEI di rumahnya sekitar pukul 16.30.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, oknum anggota dewan itu ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Penangkapan BEI merupakan pengembangan dari kasus Edi Subaidi dan Khairil Anwar. ”Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah BEI. Di kamar tidurnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 15,76 gram,” ungkapnya Kamis (5/12).

Kapolres Henri menuturkan, saat diinterogasi, BEI mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Akibatnya, tersangka dan dua orang lainnya yang sebelumnya diamankan itu langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Kalau tersangka BEI itu statusnya sebagai pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya itu pemakai,” jelasnya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penangkapan tiga tersangka itu tidak membuat petugas polres puas. Mereka terus berupaya mengungkap tersangka lain yang terlibat.

”Kami lihat di KTP-nya, status pekerjaan BEI masih sebagai kepala Desa Palasa,” imbuh Henri.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin juga membenarkan jika salah seorang anggotanya ada yang ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, Zainal tidak bisa berbuat banyak. ”Jadi, dalam hal ini kami memasrahkan proses hukum ke aparat penengak hukum,” katanya.

Zainal menambahkan, berkenaan dengan status kedewanan BEI akan dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif. Terutama berkenaan dengan sikap yang akan diambil kepada tersangka BEI.

”Kelangsungan kariernya, ada mekanisme di internal dewan, terutama di internal partainya,” imbuhnya.

BEI merupakan anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dia terpilih sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Talango, Kalianget, Kota Sumenep, dan Batuan. Dia dilantik bersama 49 anggota dewan lainnya pada Rabu (21/8). (iqb/luq)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pengedar narkoba #hukum #Anggota DPRD #polres sumenep