PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret nama mantan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari bertambah.
Kejari Pamekasan menetapkan dua tersangka baru Selasa (3/12).
Kedua tersangka itu adalah Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.
Mereka baru keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pamekasan sekitar pukul 16.20.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip membenarkan bahwa tersangka yang ditahan jaksa adalah ketua pokmas.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah memeriksa belasan orang setelah Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka Selasa (29/10).
Mantan Kasi Penuntutan Kejati Jogjakarta itu tidak memerinci peran dan nominal uang yang diterima oleh kedua tersangka.
Saat dimintai keterangan, Ali mengaku tengah mengikuti Zoom Meeting.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan, penetapan dua tersangka baru itu merupakan bagian dari pengembangan dugaan kasus tipikor Zamahsyari.
Selanjutnya, mereka akan menjadi tahanan jaksa penyidik selama 20 hari ke depan.
”Semoga dalam waktu dekat pemberkasan perkara bisa rampung. Sehingga, bisa dilanjut ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kita tunggu saja di pembuktian terkait peran dan fakta penting lainnya di persidangan nanti,” tegas Ardian.
Sekadar diketahui, Zamahsyari dan dua ketua pokmas tersebut bekerja sama dalam proyek plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, pada 2022.
Dua pengerjaan program milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) itu diduga tidak dilakukan alias fiktif.
Pemprov Jatim mengucurkan dana hibah sekitar Rp 15,7 miliar melalui dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan cipta karya pada 2022.
Anggaran jumbo tersebut dibagikan kepada 113 pokmas.
Kabupaten Pamekasan mendapat jatah sembilan pokmas dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.
Dua penerima di antaranya Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama.
Dua kelompok ini berbasis di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Iwan dan Atika mendapat paket proyek masing-masing sekitar Rp 178 juta.
Uang ratusan juta itu digunakan untuk pembangunan fisik berupa plengsengan.
Proyek tersebut diduga diselewengkan hingga menjadi temuan Kejari Pamekasan. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti