SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seorang tersangka ditangkap dan dua orang lainnya masih buron. Mereka hendak menjual calon tenaga kerja ke luar negeri dengan harga Rp 40 juta per orang.
Dugaan TPPO dan perlindungan pekerja migran Indonesia itu terungkap berdasar laporan masyarakat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
Hasilnya, Farhan, 47, warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, ditangkap di rumahnya, Jumat (29/11) malam.
Dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan tiga korban. Yakni, Suharni, 39; Desi, 32; dan Paizah, 38.
Ketiga perempuan itu warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai. Mereka diiming-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi tanpa biaya.
Farhan mendapat korban dari orang ketiga. Yakni, B dan M. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Para korban itu dijual kepada Farhan oleh kedua DPO dengan harga Rp 15 juta per orang,” terang Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono Selasa (3/12).
Hendro mengungkapkan, Farhan menghubungi B dan M yang berada di Lombok untuk mencarikan orang yang mau bekerja ke luar negeri.
Kemudian, dua buronan itu menghubungi para korban dengan diiming-imingi bekerja ke luar negeri tanpa biaya.
Selanjutnya, oleh Farhan para korban akan dijual ke negara penerima di Arab Saudi dan Dubai. Masing-masing korban dihargai Rp 40 juta per orang.
”Sebelum diberangkatkan masih ditampung dulu selama lima bulan di rumah tersangka untuk menunggu informasi pemberangkatan,” terangnya.
Tersangka mengiming-imingi para korban dengan cara akan diberangkatkan secara gratis dan legal.
Padahal, tersangka akan memberangkatkan semua korban tersebut secara ilegal.
”Salah satunya, visa yang dibuat dan yang dijanjikan visa bekerja. Namun faktanya yang diberikan yakni visa pariwisata,” terang Hendro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21/2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hendro. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti