PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persoalan bisnis karaoke di Bumi Gerbang Salam belum tuntas.
Meski, tiga pemilik kafe yang menyediakan tempat hiburan tersebut telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Pamekasan.
Pertama, pemilik tempat karaoke Sambung Roso Jauhari divonis dua bulan pidana dengan tiga bulan masa percobaan.
Kedua, pemilik tempat karaoke di Hotel Putri Lina Istiatuti diputus bersalah dan menjalani empat bulan penjara, tapi tidak ditahan lantaran masih dalam putusan percobaan selama sepuluh bulan.
Pemilik tempat karaoke King Wan’s Yulia Hendriyani divonis tiga bulan.
Meski sudah divonis, tiga kafe tersebut diduga masih beroperasi. Hal itu berdasarkan temuan dari Gerakan Ulama Islam Pamekasan (GUIP).
Karena itu, GUIP meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menindak pemilik kafe tersebut.
Tim Advokasi GUIP Ainor Ridha mengutarakan, jaksa bisa mengeksekusi pemilik tiga tempat karaoke tersebut.
Sebab, mereka tengah menjalani vonis pidana pada kasus pertama. Sekarang mereka terbukti mengoperasikan tempat hiburan di masa percobaan.
”Kami mengantongi bukti berupa foto dan video terkait aktivitas karaoke yang beroperasi di tengah vonis percobaan. Ini bisa menjadi acuan Kejari Pamekasan untuk mengeksekusi pemilik kafe,” tukas pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Lina dan Yulia mengaku, tempat karaoke milik kliennya tetap bisa beroperasi.
Dia menyebut, kliennya telah mengantongi izin berusaha. Karena itu, tidak bisa serta merta ditindak.
”Vonis pidana ini terjadi karena tempat karaoke tersebut belum berizin. Akan tetapi, sejak Desember 2023, Hotel Putri dan King Wan’s sudah mengajukan izin usaha melalui online single submission (OSS). Izin Pemkab Pamekasan sudah terbit,” ujarnya.
Suhairi menegaskan, jika ditindak, justru berbenturan dengan perizinan. Sebab, Pemkab Pamekasan telah melegalkan usaha karaoke tersebut.
Pengacara berkacamata itu tidak menampik jika dua tempat karaoke milik kliennya masih beroperasi.
”Mereka meminta jaksa untuk mengambil sikap tegas dengan mengeksekusi pemilik karaoke. Ini akan sulit karena kondisinya berbeda dengan kasus sebelumnya. Baik Hotel Putri maupun King Wan’s itu sudah memiliki izin,” tegas Suhairi. (afg/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta