Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Niat Nagih Utang, Berakhir di Persidangan

Ina Herdiyana • Selasa, 26 November 2024 | 13:30 WIB
HUKUM: Saksi pelapor Aprilia Fitri Yasinta disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Aulia Rohman di hadapan majelis hakim PN Sampang, Senin (25/11). UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM
HUKUM: Saksi pelapor Aprilia Fitri Yasinta disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Aulia Rohman di hadapan majelis hakim PN Sampang, Senin (25/11). UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM

SAMPANG, RadarMadura.id Perkara penganiayaan dan pengancaman dengan terdakwa Aulia Rohman terus berjalan di pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 188/Pid.B/2024/PN Spg itu Senin (25/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-5 tersebut.

Yakni, satu saksi korban Aprilia Fitri Yasinta dan saksi lain Eny Riyati. Keduanya diperiksa terpisah yang dimulai dari saksi Aprilia Fitri Yasinta.

Aprilia Fitri Yasinta dicecar berbagai pertanyaan. Salah satunya kronologi kejadian hingga dugaan penganiayaan dan pengancaman itu dilaporkan ke polisi.

Dia menceritakan, pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 23.00 dia diajak oleh ibunya ke Sampang. Dia tidak mengetahui tujuan orang tuanya tersebut mau ke mana.

”Kami berangkat berempat ke rumah terdakwa. Yakni, saya, mama, adik mama, dan suaminya,” tutur warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, itu.

Saat sampai di rumah Aulia, suami adik ibunya memastikan ada tidaknya tuan rumah. Setelah diketahui ada, keempatnya masuk ke rumah yang terletak di Desa/Kecamatan Torjun, Sampang. ”Oleh terdakwa dipersilakan duduk di ruang tamu,” katanya.

Saat duduk di ruang tamu, Eny Riyati menagih utang kepada Aulia. Beberapa menit kemudian, terjadi cekcok.

”Saya tidak terima selaku anak kandung mama dan mengatakan agar terdakwa segera membayar utangnya menggunakan nada tinggi,” ujarnya.

Kemudian, Aprilia berdiri saat melantangkan suara agar Aulia membayar utang. Tindakan itu membuat terdakwa emosional.

Kemudian mencekiknya dan mengambil celurit. Benda itu dikalungkan kepadanya sambil mengusir dari rumahnya.

”Setelah dikalungkan celurit itu, terdakwa menekan celurit itu ke leher saya. Kemudian melemparkan celuritnya ke lantai setelah ditekan dan saya juga terjatuh. Kemudian, terdakwa mengambil pedang yang membuat saya takut hingga melarikan diri,” ungkapnya.

Saat Aulia memegang pedang menyuruh tamunya pergi, keempatnya langsung melarikan diri ke mobil. Aprilia sempat merekam Aulia yang membawa pedang menggunakan HP miliknya.

”Saya takut waktu itu, makanya langsung direkam. Takut sampai terjadi pembunuhan,” katanya.

Sementara Eny Riyati menyampaikan, dia mendatangi rumah Aulia Rohman untuk menagih utang. Dia datang pukul 23.00 bukan tanpa alasan.

”Saya sudah mendatangi rumahnya sekian kali untuk menagih utang, tapi tidak dibukakan pintu oleh terdakwa. Saya dapat informasi kalau malam hari orangnya pasti ada,” terangnya.

Saat sampai di rumah terdakwa, dia dipersilakan duduk dengan baik. Namun, saat ditagih utang sesuai janji, terjadi adu mulut.

”Sehingga membuat kami bersitegang. Utang terdakwa sebesar Rp 180 juta terhadap saya,” jelasnya.

Dia juga mengakui, saat Aulia marah sebelum mengusirnya masih mencekik anaknya hingga terjatuh.

Kemudian, terdakwa mengambil celurit dikalungkan, ditekan pada anaknya, kemudian dibuang. ”Kemudian, terdakwa masuk lagi ke rumahnya mengambil pedang, lalu mengusir kami agar pulang dari rumahnya,” tandasnya. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#korban #tagih utang #persidangan #PN Sampang #Aulia Rohman