Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Perkara Sudah Inkrah, Kejari Sampang Blender Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Pil Y

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 16 November 2024 | 14:40 WIB
DIMUSNAHKAN: Kajari Sampang Fadilah Helmi (kerudung biru muda) menunjukkan senjata api dan senjata tajam yang akan dimusnahkan di halaman kantor, Jumat (15/11). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIMUSNAHKAN: Kajari Sampang Fadilah Helmi (kerudung biru muda) menunjukkan senjata api dan senjata tajam yang akan dimusnahkan di halaman kantor, Jumat (15/11). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Jumat (15/11).

Mulai dari narkoba jenis sabu, pil Y, handphone (HP), senjata tajam (sajam), dan senjata api (senpi).

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. BB narkotika jenis sabu dan pil berogo Y dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan HP dihancurkan dengan palu.

Sementara untuk BB berupa sajam dan senpi digerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi menyatakan sengaja memusnahkan berbagai BB tindak pidana itu (lihat grafis).

Sebab, semua perkara yang BB-nya dimusnahkan sudah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

”BB yang kami musnahkan merupakan BB dari berbagai perkara. Mulai dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pembunuhan, penganiayaan, dan sebagainya,” ujarnya.

Pemusnahan BB perkara tindak pidana umum itu merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

 

Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Grafis oleh Sigit AP/JPRM

Hal tersebut diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kami memusnahkan BB ini sebagaimana diatur dalam UU itu,” ujar perempuan asal Kecamatan Omben itu.

Pemusnahan bertujuan agar BB yang ada dalam berkas perkara tidak hilang. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan BB oleh oknum tidak bertanggung jawab.

”Oleh karena itu, perlu sekali untuk segera dimusnahkan ketika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

BB yang dimusnahkan paling banyak dari kasus penyalahgunaan narkotika.

Perinciannya, narkoba 498,459 gram narkoba jenis sabu dan 2.821 butir pil Y.

Barang haram itu didapatkan dari 41 perkara yang ditangani Kejari Sampang.

BB lainnya yang juga dimusnahkan kejari berasal dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, dan sajam. Jumlah kasusnya mencapai 21 perkara.

”Dua BB di antaranya berupa senpi dalam perkara percobaan pembunuhan,” terangnya.

Fadilah mengeklaim pemusnahan BB yang dilakukan merupakan kali ketiga selama 2024.

Yakni, berasal dari perkara tindak pidana yang sudah inkrah selama Juli–November.

”Paling banyak BB-nya jenis sabu dan obat-obatan terlarang,” terangnya.

Kasus penyalahgunaan narkotika menjadi menjadi perhatian khusus bagi semua pihak.

Hal itu agar semua stakeholder sama-sama memerangi dan memutus mata rantai barang haram tersebut.

Sebab, akibat yang ditimbulkan dari peredaran narkoba sangat sangat berbahaya.

”Kami akan terus bersinergi bersama forkopimda dan masyarakat agar narkotika tidak bersarang di kota yang kita cintai ini,” paparnya. (bai/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#Mata rantai #pil y #senpi #sajam #pemusnahan #penyalahgunaan #tindak pidana #Inkrah