Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ngaku Khilaf, Warga Blega, Bangkalan, Rudapaksa Anak Tiri

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 13 November 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak bawah umur. (Pixabay)
Ilustrasi rudapaksa anak bawah umur. (Pixabay)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Perkara asusila di Madura kian marak, termasuk di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Kasus terbaru, seorang ayah sambung di Kecamatan Blega berinisial MH nekat merudapaksa anak tirinya, BL.

Aksi amoral itu dilakukan MH kepada bocah berusia enam tahun itu di sebuah perumahan di Kecamatan Blega.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 16.00.

Kasus itu terungkap saat SF (istri MH) pulang kerja. Saat melihat pintu kos tertutup, SF memberanikan diri mengintip dari jendela. SF melihat anaknya membetulkan celana.

SF kemudian memasuki rumah dan menanyakan apa yang telah dilakukan MH.

Saat itu, pria berusia 37 tahun tersebut tidak mengakui perbuatannya.

Karena penasaran, SF lalu meminta BL untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, setelah berbincang dengan BL, akhirnya terungkap cerita yang mencengangkan. BL mengakui telah dirudapaksa MH.

”Selanjutnya, SF menanyakan langsung hal tersebut kepada sang suami. MH mengakui perbuatannya,” katanya.

Herly menambahkan, setelah BL dan para saksi-saksi selesai dimintai keterangan, MH melarikan diri.

Namun, Sabtu (9/11), MH diserahkan tokoh masyarakat kepada polisi. Kepada polisi, MH menyatakan khilaf dan mengaku hanya melakukan satu kali.

”Saat ini status MH sudah tersangka dan ditahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan Sudiyo menyatakan, institusinya akan memberikan pendampingan kepada BL selama menjalani pemeriksaan di mapolres.

”Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan kepada korban, itu kewenangan kami,” katanya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menambahkan, anak yang menjadi korban kasus asusila sangat rentan mengalami trauma dan psikologisnya pasti terganggu.

Karena itu, pendampingan dari pemerintah diperlukan agar berita acara pemeriksaan (BAP) benar-benar lengkap.

”Harapannya, korban tidak malu dan bisa memberikan keterangan sedetail mungkin kepada polisi,” tandasnya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ayah sambung #amoral #Kecamatan Blega #Rudapaksa #asusila #enam tahun