Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hakim Tolak Eksepsi Maskur, PH Ancam Laporkan ke Komisi Yudisial

Ina Herdiyana • Jumat, 8 November 2024 | 17:24 WIB
BAJU PUTIH: Maskur mengikuti sidang putusan sela di PN Pamekasan kemarin. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BAJU PUTIH: Maskur mengikuti sidang putusan sela di PN Pamekasan kemarin. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara yang menyeret terdakwa Maskur dilanjutkan. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Khairul Umam alias Haji Her.

Ditolaknya eksepsi Maskur disampaikan Hakim Ketua Rahmat Sanjaya dalam putusan sela Jumat (711/).

Pria yang juga ketua PN Pamekasan itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susianto untuk lanjut pada pokok perkaranya.

Rahmat juga menolak permintaan Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Maskur saat mengajukan kembali eksepsi usai menerima putusan sela.

Dia meminta agar yang bersangkutan menyampaikan keberatannya dalam sidang saat agenda pembelaan.

Kebijakan majelis hakim itu ditentang penasihat hukum terdakwa Suhairi. Dia menilai, hakim PN Pamekasan tidak objektif meneliti nota keberatan dalam dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam sidang pertama, Kamis (17/10).

”Ada apa dengan majelis hakim? Apakah mereka pura-pura tidak tahu atau seperti apa? Semua nota keberatan yang telah kami sampaikan itu ditolak. Misalnya, surat dakwaan yang kami anggap itu kabur atau tidak jelas,” ujarnya.

Menurut Suhairi, dakwaan penuntut umum obscuur libel atau tidak jelas. Dia mencontohkan, JPU menggunakan pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Perlu diketahui bahwa pasal 45 itu tidak bisa berdiri sendiri. Yakni, harus disertai dengan ayat. Lalu, hakim berkata bahwa tidak ditemukan klausul tersebut. Berarti, mereka kan tidak tahu hukum. Hakim harus yuskuriyanofit atau paham hukum,” ujarnya.

Suhairi menegaskan, dakwaan tersebut bisa menjadi masalah dalam persidangan. JPU tidak bisa menuntut pasal tersebut ke kliennya.

Dia juga mempertanyakan cara majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara jika surat dakwaan bermasalah.

Selain itu, majelis hakim tidak menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa berkaitan dengan pasal 311 ayat 1 KUHP dan pasal 310 ayat 1 KUHP. Karena itu, Suhairi berusaha untuk mengajukan eksepsi yang kedua.

”Namun, kenyataannya majelis hakim menolak. Padahal, tidak ada aturan yang membatasi pengajuan eksepsi. Kami tidak diberi kesempatan memperbaikinya. Karena itu, saya berniat untuk melaporkan (hakim) ke Komisi Yudisial,” sambungnya.

Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan Erwan Susianto menyikapi putusan sela sesuai dengan perintah majelis hakim.

Jaksa akan menghadirkan saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha tembakau Madura Khoirul Umam.

”Kami memohon waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi pekan depan. Kemungkinan akan ada lima saksi yang akan kami hadirkan di persidangan. Kami akan panggil untuk memberikan keterangan,” tegas mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.

Sekadar diketahui, Maskur dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Khairul Umam. Terdakwa 36 tahun itu diduga melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial (medsos) Tiktok terhadap pengusaha yang karib disapa Haji Her itu.

Dalam video yang diunggah di akun Tiktok bernama Beluk Lecen Madura pada Senin (12/8) sekitar pukul 23.00, terdakwa diduga mengancam akan menodai istri dan mertua Haji Her. Tak hanya itu, Maskur juga mengajak korban untuk duel carok.

Kemudian, pada Selasa sekitar pukul 01.00, video tersebut sampai ke telinga Haji Her. Mengetahui itu, korban langsung melaporkan dugaan tindakan pengancaman tersebut ke Polres Pamekasan Selasa (13/8). Lalu, polisi mengamankan pelaku hari itu juga. (afg/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#hakim #Pengadilan Negeri Pamekasan #ph #tolak eksepsi #Komisi Yudisial (KY)