PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Tokol Siswanto berakhir menjadi penghuni hotel prodeo, Rabu (6/11).
Dia harus menjalani vonis sebagai terpidana atas kasus pemalsuan surat tanah.
Siswanto dilaporkan keluarga Arif Sukamto atas kasus yang terjadi lima tahun silam itu.
Saat itu, Siswanto masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.
Dia diminta untuk menandatangani dokumen untuk keperluan surat tanah tersebut.
Eksekusi terhadap terpidana Siswanto dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi.
Pria asal Sumenep itu bahwa Korps Adhyaksa telah menyerahkan Siswanto ke Lapas Kelas II-A Pamekasan.
”Sekitar pukul 15.00 tadi (kemarin, Red) petugas mengantar terpidana ke lapas. Kami telah menjalankan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Benny pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM)
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II-A Pamekasan Laksono Novan Saputro membenarkan adanya penghuni baru atas nama Siswanto.
Dia harus menjalani sanksi pidana setelah vonis bersalah atas perkara yang dihadapi.
Namun, Novan belum tahu secara detail tentang masa pemidanaan yang harus dijalani Siswanto. Sebab, pihaknya belum melihat berkas Siswanto.
Menurut dia, penerimaan vonis, eksekusi, dan lainnya berada di Bidang Registrasi Lapas Kelas II-A Pamekasan.
Baca Juga: Tak Hanya Fokus Satu Sektor, Program Unggulan Mandat Menjawab Kebutuhan Masyarakat Sampang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan telah menjatuhi pidana penjara selama 1,5 bulan terhadap Siswanto.
Pria bertubuh jangkung itu ditahan sejak Selasa (6/8). Statusnya beralih sebagai tahanan rumah Selasa (20/8).
Sekadar informasi, kasus itu bermula saat Mohammad Salim ingin menerbitkan sertifikat tanah di lahan milik keluarga Arif Sukamto.
Salim meminta bantuan Buhari Susanto untuk membuat surat keterangan waris dan pernyataan ahli waris.
Singkatnya, Buhari mengurus dokumen tersebut kepada Kades Larangan Tokol Siswanto.
Tanpa pikir panjang, dia langsung menandatangani permintaan tersebut meski sudah mengetahui bahwa objek tersebut telah bersertifikat keluarga Arif Sukamto. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta