PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret pria asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Maskur mengalami banyak kejanggalan.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi.
Dalam sidang ketiga Kamis (31/10), penuntut umum seakan membenarkan eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa.
Misalnya, dalam melakukan penahanan di tingkat penuntutan telah keliru dalam memberikan dasar penahanan.
”Dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak mengetahui secara jelas bentuk dari surat dakwaan yang dijadikan dasar untuk mendakwa Maskur. Baik itu bentuk dakwaan kombinasi, kumulatif, subsidaritas atau alternatif,” ujarnya.
Dia mengutarakan, penuntut umum tidak menanggapi pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
Karena itu, Suhairi berharap majelis hakim bisa mengabulkan eksepsi yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
”Saya yakin majelis hakim akan memutus perkara ini di putusan sela mengabulkan (nota keberatan terdakwa). Baik tidak dilanjutkan ke pokok materi perkara atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat putusan,” tuturnya.
Suhairi meyakini, dasar perkara yang tidak jelas bisa menjadi pertimbangan hakim untuk tidak melakukan penahanan.
Hakim juga berwenang mengeluarkan Maskur dari tahanan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Kalau eksepsinya dikabulkan, status terdakwanya juga selesai. Jika tidak dikabulkan, saya yakin terdakwa tidak akan ditahan atau dilepas dan dibebaskan. Sebab, syarat penahanannya tidak sah,” tegas advokat berkacamata itu.
Baca Juga: Enam Laporan Pencurian Mandek, Kinerja Polres Sampang Dipertanyakan
Dia menjelaskan, hakim bisa menahan Maskur jika sesuai aturan.
Yakni, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Di situ harus jelas bahwa perbuatan Maskur mempertontonkan alat kelamin yang diunggah dan ditransmisikan untuk bisa dilihat khalayak ramai atau melakukan persetubuhan dan aktivitas seksual yang diunggah ke media sosial,” jelas Suhairi.
Sementara dalam surat dakwaan hanya tertera Pasal 45 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE.
Yang dapat dilakukan penahanan adalah Pasal 45 ayat (1) karena ancaman pidananya di atas enam tahun.
”Agar tidak terjadi kesalahan terus-menerus dan majelis hakim juga tidak salah dalam melakukan penahanan, lebih baik terdakwa dibebaskan dari hukum,” terang advokat dari Kantor Hukum Ach. Suhairi and Partners Lawfirm itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto menyerahkan kebijakan tersebut kepada majelis hakim.
Sebagai pengacara negara, dia melakukan penahanan dan persidangan terdakwa Maskur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekadar diketahui, terdakwa Maskur dilaporkan oleh pengusaha tembakau Madura Khairul Umam.
Pria berusia 36 tahun itu diduga melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial terhadap pengusaha yang karib disapa Haji Her itu.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok bernama Beluk Lecen Madura pada Senin (12/8) malam sekitar pukul 23.00, terdakwa diduga mengancam akan menodai istri dan mertua Haji Her.
Selain itu, Maskur juga mengajak korban untuk duel carok.
Kemudian, pada Selasa sekitar pukul 01.00, video tersebut sampai ke telinga Haji Her.
Mengetahui itu, korban langsung melaporkan dugaan tindakan pengancaman tersebut ke Polres Pamekasan pada Selasa (13/8). Polisi mengamankan pelaku di hari itu juga. (afg/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti