Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Korban Curiga Pegadaian Terlibat, Dalam Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Agen Berinisial H

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB
BELA KLIEN: Jailani (mengenakan kacamata) bersama kedua rekannya berfoto bersama seusai mendatangi kantor pegadaian yang terletak di Jalan Diponegoro, Pamekasan. (ISTIMEWA)
BELA KLIEN: Jailani (mengenakan kacamata) bersama kedua rekannya berfoto bersama seusai mendatangi kantor pegadaian yang terletak di Jalan Diponegoro, Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu agen Pegadaian Pamekasan berinisial H menyisakan banyak kejanggalan.

Jailani selaku pengacara korban bernama Arifin menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Jailani mengatakan, kasus tersebut bermula saat kliennya dihubungi petugas yang mengaku sebagai mitra pegadaian.

Saat itu kliennya dipaksa menggadaikan emasnya di Pegadaian Palengaan. Bahkan, kliennya saat itu diiming-imingi bunga yang lebih kecil.

”Klien kami terus-terusan dipaksa untuk menebus gadai yang semula berada di Bank Syariah Indonesia (BSI) ke Pegadaian Palengaan. Saat itu klien kami mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk menebus,” ucap Jailani.

Advokat dari Artee Law Office Mojokerto itu menuturkan, mitra pegadaian tersebut lalu memberi pinjaman sebesar Rp 70 juta untuk menebus gadai.

Kemudian, Arifin diantar ke Pegadaian Palengaan untuk melakukan transaksi gadai.

Setiba di lokasi, petugas pegadaian justru menyuruh kliennya untuk mendatangi Sahab Collection yang tidak lain milik agen Pegadaian Pamekasan berinisial H.

Singkat cerita, emas milik kliennya langsung ditaksir senilai Rp 39 juta.

”Klien kami tidak tahu seperti apa proses pengajuannya, akadnya, dan lain sebagainya. Sampai saat ini, klien kami tidak pernah akad gadai. Bahkan, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Baik dengan perempuan berinisial H maupun dengan pihak pegadaian,” imbuhnya.

Ironisnya, kuitansi yang diterima kliennya justru bukan yang asli. Sementara, bukti gadai yang asli dipegang oleh pihak pegadaian.

Tak hanya itu, nominal gadai yang didapat korban justru tidak sama. Di kuitansi yang asli tertera nominal Rp 52 juta.

”Pada saat klien kami minta emasnya ke pegadaian, mereka tidak mau tahu dan tetap minta uang sebagaimana nominal yang tertera di kuitansi asli. Padahal, mereka yang mengarahkan, mengantar, dan bermitra dengan perempuan berinisial H,” ucap Jailani.

Karena itu, dia menduga Pegadaian Cabang Pamekasan ikut terlibat melakukan penipuan bersama perempuan berinisial H.

Termasuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Sebab, kliennya tidak pernah melakukan akad gadai sebagaimana prosedur yang berlaku.

”Tidak pernah ada tanda tangan klien kami. Karena itu, pegadaian wajib untuk menyerahkan emas yang saat ini dalam penguasaan mereka. Sebab, barang berharga tersebut murni milik klien kami,” terang Jailani kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Jailani juga akan melaporkan pegadaian. Sebab, diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 481 KUHP.

Sebab, pihak pegadaian menerima barang gadai yang diduga hasil perbuatan kejahatan.

”Kami juga menduga pihak pegadaian telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Indikasinya, setelah dilakukan pengecekan, ada beberapa orang yang melapor kepada kami bahwa emas atau barang yang digadaikan justru diatasnamakan orang lain,” sambungnya.

JPRM telah berupaya untuk memberi ruang klarifikasi kepada Kepala Cabang Pegadaian Pamekasan Agus.

Tetapi, upaya konfirmasi tidak sesuai harapan. Yang bersangkutan kemarin mengaku sedang ada agenda. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#gadai #Keterlibatan #penggelapan #Kuitansi #Mitra #penipuan #kuhp #pemalsuan dokumen #pegadaian #Palengaan #agen #pinjaman #tindak pidana