SUMENEP, RadarMadura.id – Mulai 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) konvensional ke elektronik.
Namun, peralihan dokumen kendaraan bermotor tersebut menggunakan surat edaran dari Korlantas Polri.
KRI Satlantas Polres Sumenep Ipda Putra Wira Pratama Laksana Indragiri mengatakan, saat ini sedang dilakukan uji coba di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
Selanjutnya, akan dilakukan uji coba di daerah. ”Kalau selesai dan berjalan dengan lancar, akan diterapkan ke daerah-daerah,” katanya.
Menurut dia, keberadaan BPKB elektronik tidak akan langsung menggantikan fungsi BPKB konvensional.
”Kecuali, dilakukan balik nama, maka otomatis pemilik kendaraan akan mendapatkan BPKB elektronik,” tuturnya.
”Artinya, BPKB konvensional tetap bisa digunakan hingga semuanya beralih ke BPKB elektronik,” imbuhnya.
Dijelaskan, penggunaan BPKB elektronik lebih praktis. Sebab, data tersimpan dengan aman.
Nantinya, BPKB elektronik dilengkapi cip dan arsip digital yang sudah terintegrasi single data milik Korlantas Polri.
”Kalau mau mengidentifikasi kendaraan, kami bisa langsung lihat di cip. Itu salah satu keunggulan BPKB elektronik,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini salah satu anggota Satlantas Polres Sumenep sedang mengikuti pelatihan dan sertifikasi di Korlantas Polri.
Acara itu digelar untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam proses registrasi kendaraan bermotor. Juga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
”Sehingga, masyarakat semakin paham dengan adanya program peralihan BPKB elektronik tersebut,” tandasnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia