Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nilai Tuntutan terhadap Mantan Kades Larangan Tokol Terlalu Ringan, Pelapor Ancam Surati Kejati dan Kejagung

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:43 WIB

KECEWA: Arif Sukamto memeriksa berkas perkara Selasa (22/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
KECEWA: Arif Sukamto memeriksa berkas perkara Selasa (22/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang perkara pemalsuan surat yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Tokol Siswanto memasuki tahap akhir.

Terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan pidana, Senin (21/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin menuntut terdakwa dengan vonis pidana tiga bulan penjara.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhi vonis bersalah terhadap Siswanto.

Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan oleh pelapor Arif Sukamto. Dia keberatan dengan tuntutan penuntut umum.

Arif mengancam akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Dulu, dengan jaksa yang sama dan pasal yang sama, saya dituntut delapan bulan penjara. Lalu, kenapa terdakwa Siswanto dalam kasus ini tuntutannya jauh lebih ringan. Sehingga, saya menduga ada permainan di dalam perkara ini,” ungkapnya.

Arif sudah dua kali berkirim surat terkait laporan tersebut.

Dia menginginkan agar kasus mafia tanah di Bumi Gerbang Salam bisa dibumihanguskan.

Aparat penegak hukum (APH) harus memberikan atensi khusus dan bekerja profesional.

Mantan aparatur sipil negara (ASN) itu hanya bisa mengandalkan majelis hakim PN Pamekasan dalam perkara ini.

Harapannya, hakim bisa memberikan putusan ultra petita atau putusan pidana yang melebihi tuntutan penuntut umum.

Jaksa Agus Syamsul Arifin belum bisa dimintai keterangan.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi berjanji akan memberikan jawaban hari ini.

Sebab, yang bersangkutan memiliki agenda di luar kota. 

Sementara itu, Subaidi selaku penasihat hukum Siswanto mengaku keberatan dengan tuntutan dari penuntut umum.

Karena itu, pihaknya telah menyiapkan pleidoi untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhi vonis pidana.

”Tuntutan tersebut masih terlalu berat. Karena, dengan adanya penetapan baru yang menyatakan bahwa Arif Sukamto, dkk bukan ahli waris dari Ismail atau istri Suliyah, maka yang dilakukan klien kami itu sudah benar,” sambungnya.

Subaidi meminta agar kliennya dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Sehingga, bisa dijatuhi vonis tidak bersalah dalam perkara bernomor156/Pid.B/2024/PN Pmk itu.

Subaidi juga menginginkan agar nama baik kliennya dipulihkan.

Kasus tersebut bermula saat Mohammad Salim ingin menerbitkan sertifikat tanah di lahan milik keluarga Devitli.

Salim meminta bantuan Buhari Susanto untuk mengurus surat keterangan waris dan pernyataan ahli waris.

Kemudian, Buhari mengurus dokumen tersebut pada Siswanto yang saat itu menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Siswanto langsung menandatangani permintaan tersebut meski mengetahui bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. (afg/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kejagung #keterangan #ahli waris #Kades Larangan Tokol #hukum #sertifikat tanah #kejati #Pemalsuan Surat Izin Cerai