Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Larangan Tokol, Tlanakan, Tuding Polisi Lamban, Terkait Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah

Hera Marylia Damayanti • Senin, 21 Oktober 2024 | 14:25 WIB
BERJUANG: Pelapor Arif Sukamto menunjukkan SP2HP atas laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah Minggu (20/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERJUANG: Pelapor Arif Sukamto menunjukkan SP2HP atas laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah Minggu (20/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilaporkan Arif Sukamto belum ada tindak lanjut.

Warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, tersebut menuding polisi lamban dalam menangani kasus yang dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak Senin (15/4) itu.

Arif menilai polisi tidak cekatan dalam menangani perkara tersebut.

Indikasinya, dia harus bertanya lebih dulu pada penyelidik jika ingin mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

”Harus saya dulu yang minta surat pemberitahuan. Polisi tidak pernah memiliki inisiatif lebih dulu untuk mengirimkan hasil perkembangan laporan kalau tidak saya minta,” ujar Arif pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Minggu (20/10).

Menurut Arif, laporan tersebut berkenaan dengan kasus mafia tanah di Pamekasan.

Dia meminta aparat penegak hukum (APH) lebih serius dalam menangani perkara tersebut. Sebab, kasus itu mendapat atensi pemerintah pusat.

”Menteri ATR/BPN telah mewanti-wanti polisi untuk menangani kasus ini dengan baik. Jadi, tidak ada alasan bagi Polres Pamekasan untuk tidak menangani perkara ini secepat dan sebaik mungkin,” tutur Arif.

Terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto memastikan laporan dugaan pemalsuan surat tersebut ditangani dengan baik.

Tetapi, polisi butuh waktu dalam menangani setiap laporan.

Sri memaparkan, polisi telah menerima bukti yang diajukan pelapor. Penyelidik juga telah berupaya meminta klarifikasi terlapor.

Baca Juga: Berada dalam Satu Fraksi, Partai Nasdem Berbagi Pimpinan Komisi DPRD Sampang dengan Gerindra

Tetapi, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan upaya konfirmasi tersebut.

”Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berkenaan laporan ini. Terlapor juga akan kami panggil lagi untuk pemenuhan klarifikasi dalam dugaan kasus pemalsuan surat tersebut,” tukas perwira dengan pangkat tiga balok emas itu. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Lamban #pemalsuan #Laporan #perkembangan #sertifikat tanah #mafia tanah #polisi