Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Koalisi Perempuan Indonesia Minta Kinerja Satreskrim Polres Sumenep Dievaluasi, Terkait Kasus KDRT di Lenteng Timur

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:10 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan warga Lenteng Timur, Sumenep. (JabarEkspres.com)
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan warga Lenteng Timur, Sumenep. (JabarEkspres.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Nihayatus Sa’adah, 27, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Sabtu (5/10) menyita perhatian publik.

Satreskrim Polres Sumenep dinilai kurang serius mengusut kasus tersebut. Sebab, laporan kerabat korban sudah dilakukan pada Juni lalu.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, jika menjadikan penanganan kasus tersebut sebagai tolok ukur, maka kinerja Satreskrim Polres Sumenep perlu dievaluasi.

Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sumenep pada Juni lalu.

”Seharusnya, ketika ada laporan, polres langsung menindaklanjuti. Polres memanggil para pihak terkait. Kalau sudah ada laporan tapi tidak ditangani hingga mengakibatkan kematian, ini harus menjadi catatan serius,” katanya.

Nunung Fitriana kecewa dengan pernyataan terduga pelaku yang menyatakan KDRT tersebut dipicu karena korban atau istrinya enggan diajak berhubungan intim.

”(Pernyataan) ini tentu saja menyudutkan korban. Keterangan ini ini perlu diperdalam lagi, (tanyakan) kenapa korban menolak ajakan terduga pelaku,” sarannya.

hukBaca Juga: Bacok Tetangga, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Dia yakin ada alasan lain kenapa korban menolak ajakan terduga pelaku.

Misalnya, karena hak-hak korban tidak dipenuhi terduga pelaku dan lain sebagainya.

”Yang jelas, apa pun alasannya, suami tidak berhak melakukan KDRT terhadap istrinya,” ucap perempuan yang akrab disapa Nunung itu.

Nunung meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tesebut.

Sebab, aksi terduga pelaku sangat kejam hingga menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

”Ini sudah memenuhi unsur kesengajaan, bukan atas dasar reflek. Sebab, bukan dilakukan sekali, melainkan berulang kali. Karena itu, terduga pelaku harus dihukum maksimal,” pintanya.

Siddik selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Polres Sumenep harus mengembangkan kasus tersebut.

Sebab, penganiayaan tersebut sudah sering dilakukan terduga pelaku.

Bahkan, dilakukan sejak terduga pelaku dan korban mengarungi bahtera rumah tangga.

”Baik itu (kekerasan verbal) dengan umpatan maupun fisik dengan cara dicekik,” ulasnya.

Dia minta keterangan terduga pelaku digali kembali. Sebab, diduga ada keterlibatan pihak lain.

”Dugaan keterlibatan keluarga dan pihak lain itu sangat besar. Masak saat dicekik atau dianiaya, mereka (keluarga atau tetangga) tidak mendengar. Apalagi, pada laporan pertama, terduga pelaku bersama beberapa rekannya berupaya menculik korban dan anaknya,” katanya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, setelah menerima laporan pertama, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah.

Yaitu, dengan memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan. ”Dipanggil, tapi tidak hadir,” katanya.

Perempuan yang akrab disapa Widi itu menyampaikan, jika ada laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, maka hal itu akan menjadi tunggakan kasus.

Maka dari itu, setiap ada laporan polisi (LP) pasti ditindaklanjuti oleh institusinya.

Bahkan, dalam kasus tersebut, institusinya sudah mengupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

”Kami menerima informasi kalau kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Makanya, kami mengupayakan untuk RJ. Tapi, keduanya tidak hadir,” ucap Widiarti.

Berkenaan dengan ancaman hukuman bagi terduga pelaku, ditegaskan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Yaitu, maksimal 15 tahun penjara. ”Kami tidak bisa menyimpang dari ketentuan tersebut. Ancaman hukumannya sudah disesuaikan dengan pasal KDRT,” tegas Widiarti.

Widiarti menambahkan, pihaknya komitmen untuk terus mendalami kasus tersebut.

Salah satu tujuannya, untuk menemukan fakta-fakta baru atas kasus KDRT tersebut.

”Untuk sementara, jika merujuk pengakuan terduga pelaku, (alasan melakukan KDRT) karena korban menolak untuk diajak berhubungan intim,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, korban menikah dengan Arfan Rofiqi, warga Dusun Birampak RT 006, RW 008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Sumenep, sejak 2022.

Mereka kemudian dikaruniai anak yang saat ini berusia delapan bulan.

Sujoto selaku ayah korban terpaksa melaporkan menantunya ke Polres Sumenep pada Sabtu (22/6).

Sebab, anaknya mengaku dipukul dan dicekik oleh suaminya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah. Bahkan, ada bekas cekikan di leher.

Pada September lalu setelah sembuh, korban kembali berada di rumah suaminya.

Pada Jumat (4/10) sekitar pukul 01.00, korban kembali cekcok dengan suaminya.

Terduga pelaku akhirnya marah dan melakukan KDRT lagi dengan cara memukul wajah istri menggunakan tangan kanan.

Akibatnya, mata kanan korban memar. Pada Sabtu (5/10), korban dinyatakan meninggal. (iqb/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dipukul #satreskrim #kurang serius #kdrt #Penganiayaan #Koalisi Perempuan Indonesia #dicekik #dievaluasi #kpi #polres sumenep #Menewaskan