Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Usai Divonis 5 Bulan Penjara, Tiga Kru Akeloy Production Hirup Udara Bebas

Fatmasari Margaretta • Selasa, 8 Oktober 2024 | 22:12 WIB
NADIANTO UNTUK JPRMPUTUSAN: Tiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan di PN Bangkalan, Kamis (3/10). (NADIANTO UNTUK JPRM)
NADIANTO UNTUK JPRMPUTUSAN: Tiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan di PN Bangkalan, Kamis (3/10). (NADIANTO UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga kreator konten Akeloy Production akhirnya bisa menghirup udara segar setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkalan.

Kreator konten yang dipersoalkan atas pembuatan dan penayangan film guru tugas itu dinyatakan bebas pada Sabtu (5/10).

Kuasa hukum terdakwa Nadianto mengatakan, terdakwa Yusron Hamdani, Alfarisi, dan Supri dinyatakan bebas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara.

Tiga kliennya itu dinyatakan bebas setelah dua hari putusan. Sebab, ketiganya ditahan sejak Mei.

”Saya sebagai kuasa hukum para terdakwa bersyukur karena ketiganya langsung bebas,” katanya.

Nadianto menambahkan, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memutus perkara dengan nomor putusan No.136/Pid.Sus./2024/PN.Bkl.

Dia mengatakan, terdakwa dijerat dua pasal. Yakni, pasal 27 ayat 1 UU IT dan pasal 28 ayat 2 tentang unsur SARA.

”Dari dua pasal itu, yang diuji dalam persidangan adalah pasal 27 ayat 1 UU IT, yakni mengenai konten yang dinilai mengandung unsur asusila,” paparnya.

Selain itu, fakta persidangan mengenai pro dan kontra berkaitan dengan adegan yang dianggap vulgar pada prinsipnya adalah seni dalam dunia film.

Dia memastikan bahwa adegan itu tidak terjadi seperti yang dikhawatirkan khalayak ramai.

Sebab, pengambilan video tidak diambil secara bersamaan.

Pengambilan video dilakukan secara terpisah dan tidak ada adegan langsung menindih.

”Namun, angle yang digunakan dan editing yang bagus seoalah-olah berhubungan intim,” sambungnya.

Pertimbangan lainnya, pelapor dengan terlapor sudah sepakat untuk islah.

Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga kliennya.

Termasuk, sejumlah tokoh agama tidak kebaratan jika perkara tersebut dihentikan.

”Ini sebenarnya keteledoran dari editing saja. Kalau unsur SARA yang menyebutkan nama satu lembaga, logo, dan daerah pondok, kami pastikan tidak ada,” paparnya.

Nadianto menilai, perkara tersebut terkesan dipaksakan oleh Polda Jawa Timur.

Menurut dia, dunia perfilman selalu identik dengan penghayatan dalam berakting. Misalnya, adegan membunuh, mencuri, dan merudapaksa.

Jika semua adegan dipersoalkan, semua adegan di televisi dan di bioskop sangat mungkin diperkarakan.

”Perkara terkesan dipaksakan, mungkin banyak tekanan karena menyebutkan guru tugas. Tapi pada prinsipnya, video itu sebagai kritik sosial bahwa jangan sampai ada guru tugas yang melakukan seperti itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, tiga kreator konten yang sudah divonis bebas itu diamankan pada Rabu (8/5) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketiganya dianggap melanggar UU IT pasal 27 ayat 1 dan 28. (za/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#film #kriminal #vonis #Akeloy #hukum