PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ach. Suhairi selaku pengacara Sinin terus melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Buktinya, selain mengajukan banding, dia juga melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Langkah tersebut diambil setelah ada dugaan pelanggaran dalam kode perilaku (yang merupakan penjabaran dari kode etik) jaksa dalam kasus bernomor 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk tersebut.
Salah satunya, JPU Kejari Pamekasan Susmiyati dianggap diskriminatif dalam menangani perkara tersebut.
Ach. Suhairi mengatakan, kliennya dituntut enam tahun penjara. Anehnya, terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang lebih ringan. Padahal, lokusnya sama dan delik perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama.
”Jadi, ini ada satu kasus, tapi ada dua tersangka. Tidak ada yang berbeda dari kasus ini. Namun, oknum jaksa terkesan tebang pilih. Karena itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke Jampidsus Kejagung,” tutur pengacara berkacamata itu.
Suhairi membeberkan, dia kecewa karena JPU menuntut kliennya dengan nomor register perkara berbeda. JPU Susmiyati justru menuntut perkara dengan nomor 180/Pid.B/2024/PN Pmk dalam sidang Sinin.
”Ini kan fatal sekali. Menuntut orang dengan perkara berbeda. Meski, majelis hakim PN Pamekasan dalam sidang menyatakan bahwa hal tersebut kekeliruan dalam pengetikan,” sesal Suhairi.
Dalam perkara tersebut, Sinin divonis majelis hakim selama empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lain, Muhri, divonis satu tahun dan lima bulan penjara.
Fakta persidangan lain yang dianggap fatal oleh Suhairi adalah JJPU mengubah identitas terdakwa saat persidangan.
Menurut Suhairi, perbuatan jaksa tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Tarik Retribusi Parkir Sepeda Pancal
Dia menerangkan, langkah tersebut diambil karena pihaknya ingin membuktikan bahwa hukuman kepada kliennya tidak benar. JPU juga harus berhati-hati menangani perkara.
”Sebagai pelapor, saya sudah diperiksa. Selanjutnya, terlapor yang akan diperiksa. Kami akan berjuang untuk mendapatkan keadilan,” tegas Suhairi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi belum bisa berkomentar banyak. Sebab, dia mengaku belum mendengar informasi adanya laporan terhadap salah satu jaksa ke Jamwas Kejagung.
Upaya meminta keterangan lebih lanjut kepada Ardian tidak bisa dilanjutkan. Dia berdalih sedang berada di luar kantor untuk menghadiri sebuah kegiatan. ”Nanti dulu ya. Saya juga tidak tahu tentang laporan tersebut,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Ina Herdiyana