Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Permohonan Didominasi Kasus Kekerasan Seksual, LPSK Dorong Peningkatan Kapasitas SSK Jatim

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 27 September 2024 | 13:53 WIB
ANTUSIAS: Dari kiri, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Humas LPSK Sriyana, Waka LPSK Wawan Fahrudin, Koordinator Humas LPSK Fakhrur Haqiqi, dan LO SSK Jatim Ai Rosita berdiskusi dengan SSK Jatim.
ANTUSIAS: Dari kiri, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Humas LPSK Sriyana, Waka LPSK Wawan Fahrudin, Koordinator Humas LPSK Fakhrur Haqiqi, dan LO SSK Jatim Ai Rosita berdiskusi dengan SSK Jatim.

SURABAYA, RadarMadura.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menerima permohonan 550 kasus di wilayah Jawa Timur selama 2024.

Jumlah permohonan itu meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya terdata 517 kasus.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan, jumlah permohonan perlindungan yang diterima cukup banyak.

Buktinya, di wilayah Jawa Timur (Jatim) permohonan yang masuk 500 lebih.

Sedangkan bentuk perlindungan yang diajukan pemohon bervariasi.

Wawan memaparkan, tindak pidana yang paling mendominasi di Jatim adalah kekerasan seksual, pelanggaran HAM berat, dan terorisme.

”Dari permohonan yang kami terima, paling banyak tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tidak semua korban tindak pidana kekerasan seksual mau melapor.

Karenanya, dia mendorong masyarakat tidak takut untuk menyampaikan keadilan dan kebenaran.

Pihaknya komitmen akan mengawal semua kasus yang diterima LPSK.

”Kami komitmen untuk mengawal seberapa besar kasusnya. Kami bekerja independen dan tidak ada tekanan dari siapa pun terhadap semua kasus,” tegasnya.

LPSK sudah membentuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Jawa Timur.

Selama ini, kerja-kerja SSK memperkuat LPSK dalam menjangkau korban tindak pidana.

Karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan kapasitas SSK.

”LPSK dan SSK ini mitra strategis. Kami akan perjuangkan program SSK agar terus dilanjutkan,” sambungnya.

Wawan menambahkan, ada beberapa layanan LPSK yang bisa diakses oleh korban tindak pidana dan sudah diatur dalam undang-undang.

SSK juga punya peran untuk memberikan informasi pada publik terkait layanan LPSK, termasuk penghitungan restitusi.

”Ini tugas bersama, bukan hanya melakukan pendampingan, tapi edukasi pada masyarakat,” katanya.

Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Humas LPSK Sriyana menyatakan, latar belakang anggota SSK Jatim berbeda.

Di antaranya, ada yang berprofesi sebagai guru, pengacara, jurnalis hingga pengusaha.

Mereka sudah dibekali pengetahuan pendampingan melalui kegiatan diklat dan pelatihan.

”Kita berupaya memperkuat keterlibatan SSK dalam perlindungan,” ujarnya dalam kegiatan FGD di Surabaya Kamis (26/9). (bil/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#lpsk #jawa timur #HAM berat #perlindungan saksi #SSK #terorisme #Permohonan #kekerasan seksual