Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ringkus Tiga Maling Motor, Polres Sampang Kembangkan Kasus dan Buru Penadah

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 12 September 2024 | 18:50 WIB
BERSARUNG: Residivis curanmor R (dua dari kanan) ditangkap Satreskrim Polres Sampang bersama H di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Senin (2/9). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
BERSARUNG: Residivis curanmor R (dua dari kanan) ditangkap Satreskrim Polres Sampang bersama H di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Senin (2/9). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang tidak memberi ampun pada pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tiga maling motor keok diringkus korps baju cokelat. Sementara penadah hasil curian mereka masih dalam pengembangan petugas.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie mengungkapkan, institusinya menangkap tiga tersangka curanmor.

Yakni pria berinisial R, 29, warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya; H, 18, warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang; dan J, 38, warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates.

”Salah satu pelaku merupakan residivis, yakni atas nama R,” ungkapnya kemarin (11/9).

Penangkapan terhadap R dan H berawal saat tim Satreskrim Polres Sampang melakukan Kring Serse pada Senin (2/9).

Saat itu petugas melihat dua orang mondar-mandir mencurigakan. Tim kemudian mengikuti orang tersebut.

”Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, akhirnya diberhentikan di Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong,” ujarnya.

Setelah penggeledahan, ditemukan alat kunci T. Kemudian, tim menginterogasi kedua tersangka.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.

”Tersangka diarahkan pada lokasi tempat kendaraan disembunyikan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah sepeda motor. Saat dilakukan pendalaman interogasi, ditemukan satu barang bukti lagi, yakni satu buah sepeda motor,” ungkap Dedy.

Baca Juga: Air Terjun Dlundung: Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan di Mojokerto

Dalam perkara ini polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam 2015 dengan nomor polisi M 6341 NG.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat hijau nopol L 2108 CAJ.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP. ”Ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” terangnya.

Sementara itu, tersangka J diringkus personel Polres Sampang lantaran ditengarai melakukan pencurian motor.

Pada Senin (19/2) pelapor menitipkan motornya di rumah warga yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Namun, Selasa (20/2) pagi, motor tersebut telah raib. ”Karena merasa dirugikan, akhirnya melaporkan pada Polres Sampang,” katanya.

Tim Satreskrim Polres Sampang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan saksi dan pelapor.

Kemudian, pada (9/9) Polres Sampang meringkus tersangka J. Saat diinterogasi, J mengakui telah mencuri kendaraan milik korban di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Dalam perkara ini petugas juga mengamankan satu unit Honda Vario 125 putih keluaran 2016 nopol M 3161 NI.

Selain itu, selembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 nopol M 3161 NI.

”Tersangka kemudian dibawa pada Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” terangnya. (bai/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sepeda motor #curanmor #polres sampang #penadah #maling #residivis