SAMPANG, RadarMadura.id – Seharusnya, berkas tuntutan Penjabat (Pj) Kades Ragung Irham Nurdayanto dibaca Selasa (10/9).
Tapi, majelis hakim PN Sampang menunda sidang karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat dimulai pukul 12.55.
Terdakwa Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto hadir didampingi penasihat hukumnya.
Habibi selaku penasihat hukum terdakwa Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto mengatakan, agenda sidang dijadwalkan pembacaan tuntutan.
Namun, JPU belum siap membacakan tuntutan karena dokumen belum selesai.
”Tuntutan dari JPU belum siap dibacakan sehingga sidang ditunda pada Kamis (12/9),” katanya.
Dia berharap tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan. ”Kami harap JPU memberikan tuntutan yang terbaik pada klien kami,” ujarnya.
Terpisah, JPU Kejari Sampang Suharto mengakui jika tuntutan pada terdakwa belum dibacakan. Alasannya, berkas tuntutan belum selesai disusun.
”Berkas tuntutannya belum selesai sehingga sidang ditunda hari Kamis (12/9),” ujarnya.
Zainal Iwan Wibowo selaku penasihat hukum Abdullah Hidayat mengutarakan, terdakwa harus diberikan hukuman seadil-adilnya.
Baca Juga: Kejari Sampang Teliti Berkas Tersangka Pj Kades Matruji
Dia berharap perkara yang dilaporkan kliennya segera ada kepastian hukum, baik terhadap kliennya maupun terdakwa.
”Kami berharap terdakwa diberikan hukuman seadil-adilnya, paling relevan yakni Pasal 311 Ayat (1) KUHP,” tukasnya.
Diketahui, terdakwa Irham Nurdayanto didakwa tiga pasal dalam perkara tersebut. Yakni, Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana setiap pasal berbeda-beda. Ancaman pidana pasal 14 ayat (1) maksimal 10 tahun, ancaman hukuman pasal 311 ayat (1) maksimal 4 tahun, dan pasal 310 ayat (1) ancaman pidana sembilan bulan. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti