Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ngaku Masih Saling Sayang, Pihak Keluarga Korban dan Terdakwa Tempuh Restorative Justice

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 September 2024 | 13:10 WIB
SELESAI SIDANG: Penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang di PN Pamekasan Senin (9/9). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
SELESAI SIDANG: Penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang sidang di PN Pamekasan Senin (9/9). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jalinan asmara antara pemuda berinisial RAY dengan pemudi berinisial K begitu kuat.

Buktinya, perempuan berusia 15 tahun itu menyatakan masih menyayangi RAY yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan tersebut. Di sisi lain, RAY juga masih menyayangi K.

Pengakuan itu disampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Senin (9/9).

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif menghadirkan K.

K dimintai keterangan atas perkara bernomor: 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmk itu.

K mengaku pernah tinggal satu kos bersama remaja berusia 16 tahun tersebut. K dan RAY menjalin hubungan asmara sejak satu bulan lalu.

”Sekarang (9/9) agenda sidang masih tahap pembuktian. Mereka (K dan RAY) mengaku saling sayang dan dari pihak keluarga berupaya untuk menempuh restorative justice (RJ). Tetapi, perkara sudah masuk tahap dua,” ujar Lukman Hakim selaku penasihat hukum RAY.

Menurut Lukman, terdakwa sempat mengajak K ke rumahnya pada Agustus 2024.

Setiba di rumah kliennya, K diminta untuk masuk ke kamar dan menanggalkan pakaiannya. Di situlah RAY diduga mencabuli K.

Aksi tidak senonoh itu diketahui orang tua RAY. Mereka pun diusir dari rumah. Keduanya memilih untuk tinggal di kos selama satu minggu.

Di kosan tersebut, RAY dan K kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah satu minggu, keduanya terpaksa keluar dari kosan karena tidak sanggup membayar sewa kamar.

K yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi memilih untuk menginap di tempatnya bekerja.

”Antara pihak keluarga RAY dan K sudah ada surat perdamaian dan disaksikan oleh kepala desa. Klien kami juga siap untuk bertanggung jawab dan akan menikahi K. Tindakan ini juga tanpa ada paksaan,” terang Lukman.

Pengacara berambut klimis itu mengakui bahwa keluarga K sempat kesal atas perbuatan kliennya.

Sehingga, melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pamekasan.

Saat ini, kedua pihak telah sepakat dan saling memaafkan. Karena itu, Lukman berharap hal tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim sebelum memutus perkara.

”Semoga ini menjadi jalan terbaik bagi klien kami dan K,” imbuhnya.

Di sisi lain, Hakim Wiryatmo Lukito Totok yang memimpin jalannya persidangan juga telah mengetahui upaya damai antara RAY dan K.

Selanjutnya, sidang ditunda pada Kamis (12/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemuda #restorative justice (RJ) #pencabulan #perdamaian #Pemudi